Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli di Kawasan Industri Tangerang

0
161

Tangerang ,fesbukbantennews.com (7/3/2017) – Sebuah portal dipasang di kawasan industri di Kota Tangerang. Setiap pengendara yang ingin melintasi kawasan itu dipaksa membayar uang hingga Rp 50 ribu.

Ilustrasi.(Google )

 

Dikutip dari detik.com, Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan portal itu dipasang tepatnya di kawasan industri Kalisabi RT 03 / RW 11, Kelurahan Uwug Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Portal tersebut dibuat oleh Supriyadi (52), Gopur (30), Fahrozy (40), dan Jamaludin (41) yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

 

“Modusnya mereka melakukan pungutan liar dengan membuat portal di jalan kawasan industri. Tiap pengendara yang lewat dimintai uang, dan plang yang dipasang akan dibuka,” kata Erwin di Polres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Selasa (7/3/2017).

 

Menurut dia, keempat tersangka itu bekerja sama dengan seorang tersangka berinisial R yang belum menyerahkan diri. R diketahui sebagai pemilik tanah yang kini sedang bersengketa dengan pihak industri. Tersangka R juga menyuruh anak buahnya membuat portal untuk menghalangi kendaraan yang masuk. Mereka memasang tarif berbeda untuk setiap jenis kendaraan.

 

“Mobil biasa dikenai Rp 10.000, truk bok dipungut biaya Rp 25.000, kalau truk besar harus membayar Rp 50.000,” ujar Erwin.

 

Hasilnya, kata Erwin, tersangka R mampu meraup uang puluhan juta per bulan. Uang jutaan rupiah juga dikantongi keempat anak buahnya per hari. “Dalam sebulan tersangka R meraup Rp 30 juta. Seharinya anak buahnya bisa mendapatkan omzet Rp 3 juta,” ujar Erwin.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karcis dan uang hasil pungutan liar. Mereka kini terancam pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dtk/LLJ).