Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Tabung Gas Elpiji Tiga Kilogram

0
167

Serang,fesbukbantennews.com (19/8/2016) – Polda Banten, melalui Polresta Kabupaten Tangerang berhasil membogkar kasus pengurangan isi elpiji. Kali ini petugas membekuk tersangka bernama AS di sebuah rumah di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. 

Tabung Elpiji3 kilogram, Alat pengoplos dan kendaraan diamankan aparat Polresta Tangerang.(foto:humas Polda Banten)
Tabung Elpiji3 kilogram, Alat pengoplos dan kendaraan diamankan aparat Polresta Tangerang.(foto:humas Polda Banten)

Di rumah tersebut tersangka AS mengoplos elpiji  ukuran 3 kilogram dan memindahkannya ke dalam tabung ukuran 12 kilogram non subsidi.

“Halaman belakang rumah tersebut dijadikan tempat untuk melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zenuddin, Jumat (19/8/2016).

Tim yang diterjunkan ke lokasi mendapati satu unit mobil pikup warna hitam, tumpukan tabung gas 3 kilogram kosong sebanyak 454 tabung, dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang tabung saat proses penyuntikan. Di rumah tersebut tim bertemu dua operator pemindahan isi tabung bernama D alias A dan W alias O yang merupakan sopir. Petugas juga menemukan HJ petugas yang bertugas melakukan pencatatan tabung masuk dan keluar.

Pengakuan tiga orang pengusaha oplos elpiji bersubsidi tersebut merupakan milik AS. Setelah mendapat petunjuk karyawan tersebut petugas menangkap AS.

“Hasil penyuntikan tersebut  dijual kepada B, yang mana sebelumnya B sudah memesan gas elpiji oplosan,” katanya.

Setelah ditelusuri, B tidak berada di rumah. Petugas hanya mendapati H, sopir yang memasarkan elpiji oplosan yang mengedarkan dengan truk plat nomor B 9994 CBD.

“Lima orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku diancam dengan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b, c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal.  (iman/LLJ)