Polisi Bekuk Dua PNS Dishub Kota Cilegon Pengedar dan Pengguna Narkoba

0
195

Cilegon,fesbukbantennews.com (14/6/2016) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon menangkap sindikat pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Cilegon di beberapa tempat berbeda.Para tersangka yaitu Irw (37),M (28) keduanya pegawai negeri sipil di Dishub Kota Cilegon,Har,Chan,Her dan Mu.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dalam ekspose di Mapolres Cilegon,Senin 13 Juni 2016, Kasatnarkoba AKP Gogo Galesung mengatakan, para tersangka ditangkap Jumat kemarin (10/6) di beberapa tempat,dengan barang bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 3,9 gram dan dua alat hisap sabu.

“Irw dan M PNS di Dishub Kota Cilegon mereka sebagai pengguna,” jelas Gogo kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun Jumat (10/6) anggota Satnarkoba Polres Cilegon sekira pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Rawa Ujung,Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.

Di dalam tempat kontrakan tersebut polisi menangkap Irw,dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu plastik bening berisi butiran seperti kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan bong atau alat untuk menggunakan sabu dari bekas botol minuman di lantai kontrakan tersangka.

Dari keterangan tersangka Irw, dia membeli sabu dari Har lalu mengkonsumsi sabu dengan dia, bersama seorang rekannya bernama M di kontrakannya.

Berbekal keterangan tersangka, petugas saat itu juga langsung mengembangkan informasi dari Irw dengan mendatangi sebuah rumah di Citangkil.Pukul 02.30 WIB di tempat tersebut tersangka M dan Har ditangkap.

Anggota Satnarkoba Polres Cilegon juga meringkus Chan di Lingkungan Tegalwangi,saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Tamansari,Merak petugas menemukan satu paket sabu yang dikemas plastik disimpan dalam bungkus rokok.

Sementara tersangka Her dan Mu ditangkap di sebuah kontrakan di Tegalwangi, hasil penggeledahan di tempat itu petugas menyita 3 plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bekas kemasan minyak rambut dan bong.

Para tersangka dijerat pasal 112,113 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,mereka diancam penjara diatas 5 tahun.

“Para tersangka tidak ada yang direhabilitasi,” tegas Gogo.(kuk/LLJ)