Polda Banten Tetapkan Mantan Calon Walikota Serang Sebagai Tersangka Video Sekda Banten

0
1500

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2015) –  Tb DS, ketua salah satu LSM di Banten yang juga pernah mencalonkan diri jadi Walikota Serang, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekertaris Daerah Banten Kurdi Martin.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Polda Banten menilai, Tb DS ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap sudah cukup bukti dalam pencemaran nama baik dan terlibat dalam beredarnya video berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten” yang diunggah ke youtube dengan nama akun Nuraeni berdurasi 45 menit.

“DS kita tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik yakni dua unit leptop dan telepon gengga serta keterangan para saksi dan kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur unsur pidananya,” kata Direktur Kriminan Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Senin (24/8/2015)

Nurullah mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menggemparkan warga Banten, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tentu masih kita kembangkan terus, tapi liat saja nanti hasil penyelidikan,” ujarnya.

Nurullah juga mengungkapkan, bahwa DS dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta membuat informasi elektronik atau elektronik yang memimiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“DS disangkakan pasal 27 ayat 3 jo, pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Tb DS saat dikonfirmasi mengatakan drinya belum mengetahu penetapan tersangka oleh Polda Banten, “Saya belum tahu, belum denger, tapi memang saya pernah diperksa oleh polda banten sekali,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tb DS juga enggan mengomentari langkah selanjutnya setelah ditetapkan oleh Dirkrimsus dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Banten Kurdi Martin. “Jangan berandai andai dulu,” pungkasnya.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here