Polda Banten Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Pusat Kota Serang

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (8/11/2016) – Petugas dari jajaran Polda Banten dan BPOM menggerebek pabrik obat yang diduga palsu di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (7/11).

Suasana penggerebegan pabrik obat ilegal di Kemang, Kota Serang.
Suasana penggerebegan pabrik obat ilegal di Kemang, Kota Serang.

Dari ruko berlantai dua itu polisi menemukan puluhan karung bahan pembuat obat dan puluhan karung besar berisi ribuan butir obat yang siap edar. Selain itu turut diamankan sejumlah unit mesin pembuat obat dan mesin pembuat kemasan obat.

Selain mengamankan bahan pembuatan obat dan mesin cetak, polisi mengamankan 11 pekerja pabrik obat. Mereka mengaku sudah satu bulan bekerja di pabrik obat.

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pabrik obat tersebut diduga telah beroperasi sejak sebulan silam. Kapolda menambahkan salam sehari pabrik obat tersebut mampu memproduksi obat sebanyak 15 karung besar.

“Pabrik ini dikategorikan sebagai pabrik obat ilegal, dan proses perizinannya tidak melalui prosedur kefarmasian,” terang Kapolda kepada wartawan saat mengunjungi lokasi.

Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya ilegal, obat dengan merk dagang carnophen tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah ditarik peredarannya dari pasaran dan dilarang diproduksi lagi sejak tahun 2014 silam. Karena obat tersebut masuk dalam daftar G atau obat keras.

“Obat merk Carnophen yang diketahui sebagai penghilang nyeri dan sakit kepala ini diketahui sudah ditarik peredarannya dari pasaran oleh BPOM. Obat tersebut dikategorikan masuk dalam daftar G atau obat keras. Jika dokonsumsi dalam jumlah banyak maka akan memberikan efek fly pada si pemakai,” kata Kapolda.

Untuk mengetahui secara pasti kandungan yang ada didalam obat, petugas kepolisian menyerahkan sampel obat ke BPOM Serang untuk dilakukan uji laboratorium. Sementara 11 pekerja diamankan ke Mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik obat masih dalam pencarian.

“Mereka dapat diancam dengan Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti mengedarkan obat ilegal, pelaku dapat diancam hingga 15 tahun penjaran,” kata Kapolda. (LLJ)