Polda Banten dan Semen Merah Putih Tandatangani MoU Pengamanan Obyek Vital Nasional

0
200

Serang, fesbukbantennews.com (13/8/2017) – Produsen semen nasional, PT Cemindo Gemilang, menandatangani Naskah Kerjasama (MoU) Pengamanan Objek Vital Nasional Kawasan Pabrik Semen Merah Putih di Bayah dengan Kapolda Banten. Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan obyek vital nasional sektor industri yang berperan penting bagi perekonomian sesuai dengan amanat pemerintah.

Penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) Pengamanan Objek Vital Nasional Kawasan Pabrik Semen Merah Putih di Bayah dengan Kapolda Banten.

MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas, dan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Serang, Banten, Sabtu, 12 Agustus 2017.

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya yang menjamin keamanan obyek-obyek vital nasional, termasuk pabrik Semen Merah Putih di Bayah. Jaminan dan perlindungan keamanan ini akan memacu investor lain untuk menanamkan investasinya di Banten sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas.

Dijelaskannya, Pabrik Semen Merah Putih yang berlokasi di Bayah, Banten Selatan ini, termasuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dijalankan pemerintah. Pabrik ini berdiri di lahan seluas 500 Hektar di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten dan menelan investasi sekira Rp 7 triliun. Pabrik semen terintegrasi ini menggunakan visi green project dan green factory (ramah lingkungan) serta dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan (terminal khusus).

MoU antara Semen Merah Putih dan Kapolda Banten ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional terkait sistem pengamanan Obyek Vital Nasional (obvitnas) dan objek tertentu. Dimana pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek tertentu kini bersifat satu pintu di bawah naungan Dit Pam Obvit.

“Melalui MoU ini kami berharap operasional pabrik dapat terjaga dari segala gangguan. Selain Polri, tentunya juga dibutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dan peranserta masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu dalam sambutannya Kapolda Banten menyatakan industri supaya dapat beroperasi membutuhkan stabilitas keamanan. Hal ini menjadi tugas Polri untuk mendukung terciptanya kondisi tersebut sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Kami menyambut baik MOU ini. Dan kami berharap bisa mendukung proses kegiatan industri sehingga bisa berjalan selaras dengan masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya, Cemindo Gemilang
merupakan Industri dengan modal besar yang mau membangun di Banten Selatan. Hal ini diharapkan mampu menjadi pioner untuk menarik investor lain.

“Situasi kondusif dibutuhkan investor sehingga bisa beroperasi dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat ,” lanjutnya.

Dengan MoU ini, kedepan Kapolda mengharapkan jajaran Polri dilapangan bisa mendukung menjaga stabilitas keamanan bagi obyek vital nasional. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.

Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, ada 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Keempat belas jenis industri dimaksud meliputi industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu, dan kawasan industri.(diemaz/LLJ)