Polda Banten Bongkar Lapak Sabu Berkedok Salon di Kota Serang

0
1240

Serang,fesbukbanteennews.com (10/6/205) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu berkedok salon di Ciracas, Kota Serang. Pembeli yang berpura-pura menggunakan jasa salon akan mendapatkan narkoba jenis sabu setelah masuk dan melakukan transaksi di dalam salon.

Tiga Tersangka Pengedar sabu di Salon.
Tiga Tersangka Pengedar sabu di Salon.

Terbongkarnya kasus tersebut, setelah sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mendapatkan laporan warga terkait keberadaan salon kecantikan di Ciracas, Kota Serang ini. “Satu pekan kita lakukan penyelidikan,” ujar Direktur Sat Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (8/6/2015) kemarin.

Miyanto menjelaskan, pihaknya telah membongkar bisnis haram ini pada Kamis (28/5/2015) sekira pukul 14.30 Wib. “Awalnya kami lakukan penggeledahan terhadap kendaraan (mobil sewaan) yang terparkir di depan salon. Kendaraan tersebut milik Ahmad Ikhwan. Dari kendaraan tersebut kita dapati satu ji (1 gram) sabu,” terangnya.

Sabu tersebut, menurut Dir Narkoba telah dibungkus di dalam bungkus permen. “Iya ini ada dilam ini (bungkus permen),” terangnya.

Setelah mendapati sabu di dalam kendaraan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam salon kecantikan. dari dalam salon petugas kemudian berhasil mengamankan sabu sebanyak 10,42 gram yang terbagi dalam 9 bungkus kecil. “Dari dalam salon kita temukan dari tas tersangka Leni, pemilik salon,” jelas Dir Narkoba.

Dari pengakuan Leni, barang haram tersebut didapatnya dari seorang teman bernama Jenggo yang berada di Jakarta. Dari informasi ini, polisi kemudian terus mengembangkan hingga ke Jakarta. “Kita minta Leni untuk memesan. ternyata ditanggapi dan mengistruksikan agar mengambil di salah satu warung makan di Ciputat, Jakarta Selatan.”

Petugas yang melakukan pengintaian untuk mengambil sabu pesanan tersebut nyaris terkecoh lantaran yang mengantarkan sabu pesanan 100 gram lebih tersebut menggunakan ibu-ibu untuk mengantarnya ke warung makan. “Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong keresek bersama dua bungkus nasi,” terang Dir narkoba.

Dari pengembangan ini Polda Banten berhasil mengamankan tiga tersangka yakni pemilik salon Leni, Ikhwan dan Jenggo. petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu hingga lebih dari 100 gram dan beberapa alat hisap (bong).

Akibat aksinya, tersangka dapat dikenai pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman penjara mulai dari 6 hingga 15 tahun penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here