Polda Banten Bekuk Pasutri Pembobol Toko Eiger Cilegon

0
227

Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2016) – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap 9 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat.(tengah)
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat.(tengah)

Dari 9 pelaku kejahatan disertai dengan pemberatan  yang ditangkap, salah satunya adalah seorang perempuan bernama Olga (22 tahun) warga  Cilegon Banten.

Olga, mantan anak punk ini, ditangkap petugas karena merampok sebuah toko perlengkapan out door ,Eiger, di wilayah Cilegon bersama suami sirinya Ismet yang turut ditangkap petugas.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu toko, dan sendal gunung. Olga bersama komplotanya berhasil menggasak sebuah brangkas berisi uang 12 juta rupiah, serta sejumlah barang perlengkapan out door.

“Komplotan Curat ini biasa melakukan aksinya pada waktu menjelang subuh saat toko dalam keadaan sepi. Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan maping di sekitar areal toko terlebih dahulu untuk memastikan toko dalam keadan sepi,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (27/10/2016).

Selain mengamankan Olga dan Ismet, polisi juga mengamankan 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dari tangan para pelku polisi mengamnkan barang bukti enam unit motor, dan satu unit mobil.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah air softgun yang digunakan pelaku untuk menakuti  para korbannya.
Olga mengaku uang kejahatan dibagi – bagikan kepada para pelaku lain dan sebagian untuk keperluan kebutuhan sehari – hari.

Atas perbuatan nya melakukan kejahatan dengan pemberatan, para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(mezaluna/LLJ).