Polda Banten Bekuk Komplotan Pengedar Tembakau Gorila,4 Diantaranya Pelajar

0
217

Serang,fesbukbantennews.com (29/3/2017) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk enam tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila,empat diantaranya masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 301 paket kecil tembakau gorila siap edar.

Barang bukti tembakau gorilla,tramadol dan riklona yang diamankan Polda Banten dari para tersangka.(dhow)

Kasubdit II Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, pengungkapaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang pertama dibekuk AB (18) di kawasan perumahan RSS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Jumat (24/3) pukul 15.30 WIB. Dari tangan AB, petugas menemukan 19 paket tembakau gorila dengan berat bruto 14.90gram.

Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainny yakni FA (18), As (17) dan MF (16) dikamar kos di Lingkungan Perintis 3 Rt01/03 Ciracas, Kota serang Banten pada hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari ketiganya petugas juga mengamankan sebanyak 143 paket kecil tembakau gorila, 727 butir obat jenis Tramadol dan 21 butir obat riklona.

Petugas pun tak menyerah, tersangka lainnya RS (17) dan MNH (19) langsung dibekuk di kamar kostan yang berada di wilayah Kelapa Dua, Kelurahan Keagungan, Kota Serang pada malam harinya pada pukul 22.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan satu paket plastik besar tembakau gorila seberat 38 gram dan 71 paket kecil tembakau gorila milik RS.

Sedangkan dari tangan MNH petugas mengamankan 68 paket tembakau gorila dengan berat bruto 47 gram.

“Dua pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat pelaku tidak ditahan karna statusnya masih pelajar,” kata Irwansyah kepada waratawan, Rabu (29/3/2017).

Dia menjelaskan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh para pelaku secara online melalui media sosial instagram. Setelah memesan, temakau gorila akan diantarkan mengunakan jasa kurir pengiriman barang tanpa mencantumkan alamat, hanya nomor telepon penerima.

“Sekali pesan 25 gram dengan harga Rp2 juta. Sama mereka temabaku gorila dicampur dengan tembakau biasa untuk di pecah dengan paket kecil dan jual perpaketnya Rp50 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AB dan MF dijerat dengan pasal 111 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Sedangkan pemilik obat terlarang FA dan As dikenakan pula pasal 198 undang-undang Nomor 36 tahun 2009.

“Untuk tersangka RS dikenalan pasal 114 (1) jo pasal 111 (1), dan pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tukas Irwansyah.(dhow/LLJ)