Polda Banten Bekuk Empat Peredar Narkoba Jaringan Malaysia – Aceh

0
180

Serang,fesbukbantennews.com (7/6/2016) – Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Yang biasa beroperasi di Wilayah Banten berhasil diamankan Polda Banten yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Kapolda Banten memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari jaringan Malaysia-Aceh.
Kapolda Banten memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari jaringan Malaysia-Aceh.

Keempatnya yakni HY alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan IR alias APH, ditangkap ditempat terpisah. HY dan YL ditangkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang, sedangkan RZ dan IR sebagai pengedar ditangkap di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, terbongkarnya prakter peredaran gelap narkotika jaringan Aceh tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan Polda Banten bersama BNNP Banten melakukan penangkapan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2016 kemarin.

“Dari rumah IR kita temukan sabu seberat dua kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banten, dengan sasaran luas, seluruh kalangan. Pelajar, malaysia buruh pabrik, dan yang lainnya,” kata Dofiri kepada wartawan, Senin (6/6/2016).

Dofiri mengungkapkan, dengan terungkapnya jaringan peredaran gelap narkotika ini, maka 4.410 anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika. Namun, dua orang pelaku sebagai pemilik barang masih buron, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, dengan memperketat pengaman di aawilayah perbatasan, seperti Pelabuhan Merak,” ujatnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Heru Februanto mengatakan, keempat pelaku merupakan jaringan malaysia, berkolaborasi dengan jaringan aceh.

“Barangnya dari Malasyia, yang diedarkan oleh jaringan Aceh, pengungkapan Ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh BNN pusat,”katanya.

Dari tangan ke empat pelaku petugas berhasil mengamankan dua kilogram sabu, Handphone, plastik klip, sendok, gunting.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang IR Nomor 35 tentang narkotika. “Ancaman maksimalnya hukuman mati,” tungkasnya. (dhow/LLJ)