PN Tangerang Hukum Mati Dua Pembunuh Eno

0
239

Serang,fesbukbantennews.com (8/2/2017) –  Dua terdakwa  pelaku pembunuhan keji terhadap Eno Parihah, Warga Lebakwangi,Kabupaten Serang,Banten, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

Tiga pelaku pembunuhan Eno, Warga Lebakwangi, Kabupaten Serang.(foto:google)

 

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati,” kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, Rabu (8/2/2017).

 

Menurut pertimbangan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama.

 

“Menurut majelis, unsur dengan sengaja terbukti menurut hukum. Menurut majelis apa yang dilakukan terdakwa, unsur direncanakan itu terbukti menurut hukum. Unsur menghilangkan nyawa juga terbukti secara hukum. Unsur-unsur itu dilakukan secara bersama,” ujar Irfan.

 

Menurut pandangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

 

“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Terdakwa tidak memperlihatkan tanda penyesalan,” ucapnya.

 

Imam dan Rahmat terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding.(LLJ)