PN Serang Segera Sidangkan Tiga Bersaudara Pengemplang Dana Desa Tamiang

0
198

Serang,fesbukbantennews.com (17/11/2017) – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang segera menyidangkan tiga terduga korupsi alokasi dana desa di Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang RP 220 juta, Mantan Kades Tamiang Iman Sutanto, Mantan pjs Kades Tamiang , Yulianah dan bendahara Desa Tamiang Agus Baehaki. 

Salah satu tersangka korupsi Dana desa Tamiang mantan Kades , Iman Sutanto (tengah) tersenyum dan mengacungkan ibu jari sesaat sebelum dimasukan ke Mobil tahanan.(LLJ)

Menyusul dilimpahkan berkas ketigaya oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (16/11/2017).

“Tak lama lagi,minggu depan lah, perkara ini  akan disidangkan. Sekarang kami menerima berkas ini  untuk kemudian diserahkan ke ketua PN (Pengadilan Negeri) ,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang, Nur Fuadi,Kamis (16/11/2017).

Nur Fuad juga  mengatakan, selain menerima berkas berita acara pemeriksan, juga  pihaknya menerima barang bukti dari Kejari Serang . ” dokumen dan Uang Rp 2,5 juta,” ujar Nur Fuad.

Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari menyusul lengkapnya berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana desa tahun 2015, atau P 21, Kamis (5/10/2017) lalu.

Sementara , jaksa penyidik Kejari Serang Subardi mengungkapkan, tindak pidana korupsi terjadi bermula dari informasi turunnya Dana desa tahun 2015.

” kemudian tersangka Imam memerintahkan kepada Yuliana dan Agus Baehaki untuk mencairkan Dana Bantuan tersebut. Lalu setelah pencairan Dana tersebut diserahkan ke Iman,’ kata Subardi.

Akan tetapi, lanjut Subardi, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kantor Kepala desa , dipergunakan bukan untuk semestinya.

” hingga kini belum ada realisasi pembangunan tersebut, dan uangnya untuk membeli Mobil Strada, ” jelas Subardi.

Nilai kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, terang Subardi, diperoleh kerugian Negara sebesar yaitu sebesar Rp 220 juta.

Diusutnya kasus tersebut setelah penyelidik mendapati informasi adanya penyimpangan dana Desa Tamiang. Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti penyelidik. Hasil penyelidikan, penyelidik mendapati dana desa untuk tunjangan perangkat desa, operasional badan perwakilan desa (BPD), insentif RT/RW, pelatihan RT/RW, pelatihan kades, dan unsurnya, pembangunan MCK, serta pembangunan kantor desa tidak disalurkan sesuai peruntukkannya.

Penyelidik yang mendapati dua alat bukti lebih lalu menggelar perkara di Polres Serang dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan. Peran tersangka YA dalam kasus tersebut, ialah dengan mencairkan uang dari rekening desa. Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada kedua kakaknya, AB dan IM.

Uang dana desa yang diterima AB dan IM tersebut oleh keduanya tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga timbul kerugian negara yang mencapai Rp 220 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan audit dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Perbuatan YA selaku Pjs Kades Tamiang tersebut telah bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa dan juga Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. (LLJ)