PN Serang Segera Sidangkan Hakim dan Panitera Penerima Suap dari Pengacara

0
206

Serang, fesbukbantennews.com (25/5/2018) – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika dan dua orang pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin pekan depan disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang. Keempatnya disidangkan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad.

” Kamis (31/5/2018), para keempatnya akan disidangkan, ” kata Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad kepada FBn, Kamis (24/5/2018). Sementara, lanjut Nur Fuad, untuk hakim yang menyidangkan hakim Mardison dan Ramdes.

Pernyataan Panmud Tipikor tersebut seiring dilimpahkannya berkas empat tersangka ke PN Serang, Rabu (23/5/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berkasnya masuk ke pengadilan Rabu kemarin. Dalam kasus ini, hakim dan panitera tersebut diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara,” ujar Nur Fuad.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(LLJ).