PN Serang Mulai Sidangkan Kasus Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

0
311

Serang, fesbukbantennews.com (23/5/2018) – Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai mengadili terdakwa penyelundupan benur atau benih lobster senilai Rp10 miliar. Yang terungkap oleh Mabes Polri April 2018 lalu di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang.

Benur Lobster .(google).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sumantono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang , salah satunya Yayah, Selasa (22/5/2018),11 terdakwa disidang secara bersamaan. Namun dalam berkas terpisah. Sebelas terdakwa tersebut, Nurdin ,Yosef, Deden. Taufik,Cep Pendar, Andre , Johan, Hendra, Kodrat, Ujang dan Endat.

Kesebelas terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal 88 Jo 16 ayat 1 undang -undang RI tahun 2004 tentang perikanan.

Para terdakwa oleh JPU dituding telah melanggar undang-undang perikanan karena diduga menyelundupkan benur atau Benih lobster senilai Rp 10 miliar ke Singapura dan Vietnam melalui Jambi.

Penyelundupan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Dan ketika hendak menyelundupkan untuk Keenan kalinya berhasil diamankan oleh Tim Mabes Polri di Villa GJA, Jalan Karang Bolong ,Karang Suraga, Kabupaten Serang, Banten, 16 April 2018.

Dari tangan para terdakwa ,petugas berhasil mengamankan sebanyak 72 ribu lebih Benih lobster yang siap kirim ke Jambi untuk dilanjutkan ke Singapura dengan penerima Lukas dan ke Vietnam dengan penerima Mr Ho.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. ” rencanannya sidang dilanjutkan besok (Rabu ,23/5/2018,red) ,” kata Jaksa Yayah.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster di Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam penggerebakan ini kita mengamankan sebanyak 75.000 benih lobster, aset kerugian negara yang diselamatkan dalam penggerebakan ini sekitar Rp10 miliar.

Selain mengamankan benih 75.000 benih lobster, polisi juga mengamankan 10 orang dalam penggerebekan tersebut.Tukang packing 9 orang dan 1 orang penjaga gudang. Gudang tempat penyimpanan benih lobster tersebut sudah beroperasi sejak 3 April 2018 yang lalu.

Benih lobster ini dikirim ke Jambi, kemudian Jambi dikirim ke Singapore. Pengirimannya ke Jambi sendiri melalui jalur darat.Sementara, benih lobster yang diamankan itu didapat dari Pantai Selatan Sukabumi dan Binuangen, Kabupaten Pandeglang.(LLJ).