PN Serang Mulai Sidangkan Kasus Pembuangan Ribuan Kartu JKN-KIS di Kandang Kambing

0
218

Serang,fesbukbantennews.com (19/12/2017) – Kasus pembuangan kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS),yang ditemukan warga di kandang kambing di Kampung Haruyan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang Selasa (19/12/2017).

Ilustrasi.(google)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiyati, terdakwa Pathurohman didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan  pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 bertempat bekas kandang kambing di Kampung Harayuan RT. 014/004 Desa Malanggah Kec. Tanjung Teja Kabupaten Serang.

“atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

– Bahwa KCU JNE Cilegon melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kecamatan Serang dalam hal proses pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan KC. Serang kepada masyarakat peserta BPJS di Kabupaten Serang.

Dasar pihak JNE Cabang Cilegon melakukan kerjasama dengan pihak BPJS Kc. Serang adanya perjanjian Kerjasama antara Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) tentang Pengadaan Pendistribusian Kartu Indonesia Sehat Paket I dan Paket V, dan kerjasama dimulai sejak bulan Desember 2015 sampai dengan selesai dan ada ketentuan yang memperbolehkan jika pekerjaan pengiriman Kartu Indonesia Sehat yang diakukan oleh JNE dapat diserahkan kepada pihak ke tiga, kemudian JNE Cabang Cilegon telah bekerjasama dengan PMI Serang.

Terdakwa yang menjadi Pengurus PMI Kabupaten Serang periode 2015 s/d 2020, ditunjuk sebagai koordinator untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat.

Pihak JNE menawarkan pendistribusian kartu JKN-KIS kurang lebih 185.000 amplop yang diserahkan kepada terdakwa untuk di distribusikan dengan jasa pengiriman sebesar Rp. 1.500,-per amplop.

Setelah terdakwa dan JNE berkordinasi tentang pendistribusian kartu KIS tersebut dan terdakwa menyetujui jasa pengiraman tersebut, kemudian pihak JNE mulai melakukan pendistribusian kepada pihak pengurus PMI masing-masing Kecamatan se Kabupaten Serang sesuai dengan yang terdakwa koordinasikan sebelumnya sebanyak 185.000 amplop, dimana KIS yang telah di distribusikkan kepada masyarakat sebanyak 132.148 amplop, sedangkan yang 52.852 amplop telah di return / dikembalikan kepada pihak JNE.

Terdakwa telah melaporkan telah mendistribusikan sebanyak 132.148 amplop dan terdakwa menerima pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total senilai Rp. 198.222.000,.

“Padahal terdakwa mengetahui dan sadar bahwa terdakwa masih menyimpan katu KIS sebanyak 1.916 amplop, padahal terdakwa menerima pembayaran dari JNE Cabang Cilegon dan lunas. Akibat dari perbuatan terdakwa, PT. JNE menderita kerugian sebesar Rp.2.850.000,-” kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP pada dakwaan primer dan pasal 372 pada subsider,” ujar JPU

Usai mendengarkan dakwaan, majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi

“Pekan depan sidang mendengarkan saksi dari LSM yang menemukan Kartu JKN – KIS itu, ” kata JPU Puji usai sidang.

Untuk diketahui, kasus ini sempat menggegerkan warga, ribuan kartu JKN- KIS yang dibungkus karung pupuk dan kantong plastik ini ditemukan di kandang kambing di Kampung Haruya, Desa Makanggah, Kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang pada Jumat, 4 Agustus 2017.

Atas temuan tersebut, Masyarakat Pemantau Anggaran Negera (Mapan) yang diketuai Saepudin Juhri melaporkan ke Polda Banten.(LLJ).