PN Serang Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Panjang Rp1,2 Miliar

0
240

Serang, fesbukbantennews.com (16/6/2019) – Kasus dugaan korupsi dana anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016 dengan terdakwa Sukari mulai disidangkan di pegadilan tipikor PN Serang.

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dasriwati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naseh, Safaka dan Christian Gultom Rabu (13/6/2019), agenda sidang hanya membacakan dakwaan .

“Sidang hanya membacakan dakwaan saja, pekan depan agenda nya eksepsi dari pihak terdakwa , ” kata Gultom.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.580-Huk/2015. Dari tentang Januari 2019 hingga Desember 2019 secara melawan hukum membuat pertanggungjawaban fiktif dalamĀ  pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2016.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan dana anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2016 diluar peruntukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain telah menimbulkan kerugian negera atau setidak-tidaknya Pemerintah Kabupaten Serang termasuk pajak berdasarkan hasil auditĀ  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP Provinsi Banten) sebesar Rp. 1.289.487.247.

Dengan rincian Pembayaran dari kas negara untuk Desa Pulo Panjang sebesar Rp.2.440.239.000.Namun Nilai pekerjaan yang dilaksanakan sebesar Rp. 1.150.751.753.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dakwaan primer, dan pasal 3 undang-undang korupsi dalam dakwaan subsider,” tukas Gultom .(LLJ).