Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Mantan Narapidana Korupsi (oleh:Samsuri*)

0
232

Pandeglang,fesbukbantennews.com (20/8/2019) – Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang mendapatkan giliran Pilkada serentak tahun 2020 harus bersiap-siap menyambut gelaran 5 tahunan itu.  Beberapa bulan yang lalu KPU RI melakukan rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas tahapan PKPU Pilkada 2020. KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.

Anggota KPU Kabupaten Pandeglang , Samsuri.(ist)

Yang menariknya adanya wacana yang disampaikan oleh KPU terkait mempertimbangkan untuk melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2020.

Wacana larangan eks narapidana korupsi menjadi kepala daerah mengemuka usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan eks napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. “Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,”

Wacana ini mendapatkan respon positif dari banyak pihak, Antara lain kata wakil ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera “Saya setuju terkait ide pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020, karena hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik, karenanya hak publik harus dilindungi.”

Sementara itu, menurut Ketua Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendukung larangan eks napi kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Lucius pun meminta agar masyarakat juga mendukung rencana tersebut agar ke depan tidak ada lagi mantan koruptor yang memimpin daerah. “Ini ide pelarangan ini positiflah. Layak didukung,”

jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memikirkan larangan mantan napi kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah maka tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak mendukungnya.
Lucius meminta larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah harusnya dilakukan sejak dulu sehingga Indonesia bisa bersih dari perilaku korup.

Lebih lanjut Lucius mengatakan, agar rencana larangan mantan napi maju sebagai calon kepala daerah berlaku efektif maka parpol juga mesti mempunyai sikap tegas saat mau mendukung seseorang menjadi kepala daerah. Harus dipastikan rekam jejak calon yang bersih  jangan hanya karena disorot uang milyaran rupiah oleh calon maka parpol lupa prinsip untuk menyeleksi.

“Penting ini bagi Parpol untuk memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi sejak proses awal Pilkada agar kita benar-benar bisa bermimpi tentang good governance. Oleh karena itu KPU juga mesti cepat dan tegas membuat peraturan,”

Karena itu saya kira tak perlu diskusi panjang lagi. Tinggal formulasi peraturannya mesti tegas. Misalnya bagaimana memastikan sejak awal pencalonan mereka digagalkan. Jangan sampai kayak Pileg kemarin, akhirnya aturan bagus tapi implementasinya tak maksimal.

Hal yang sama juga disampaikan Sekjen Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Dimas Tri Nugroho mengatakan, sudah seharusnya partai politik berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai kepala daerah. Dengan begitu, tidak perlu ada aturan pelarangan mengusung mantan koruptor menjadi kepala daerah. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung.

Mantan narapidana korupsi memiliki rekam jejak yang buruk sudah sepatutnya tidak mencalonkan diri menjadi kepala daerah, karena masyarakat beranggapan akan melakukan korupsi kembali pada saat menjabat menjadi kepala daerah.

Jika parpol tidak mengusung calon calon yang pernah menjadi napi koruptor maka sudah pasti akan mengurangi praktek praktek korupsi yang sedang marak menjerat kepala daerah.

Pada sisi lain menurut Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI Tahun 1945) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dalam hal pemilu, hak politik warga negara dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yakni hak untuk memilih dan dipilih merupakan suatu hak asasi yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Dan pasal 240 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut mantan narapidana yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih, dapat menjadi caleg, asalkan mengumumkan kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Pelarangan mantan nara pidana korupsi bagi calon legislative pada pemilu serentak tahun 2019 sudah diejawantahkan oleh KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2018 Nomor 20 tentang pencalonan, namun sikap ini hampir semua partai politik menolaknya dan menganggap KPU menyalahi Undang-Undang, selain itu Bawaslu dan DKPP tidak setuju dengan wacana tersebut.

Disamping itu adanya calon legislative mantan narapidana korupsi yang melakukan judicial reviu Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi ke Mahkamah Agung dan akhirnya kita tahu bersama hasilnya membatalkan peraturan tersebut. Sehingga gugatan yang disampaikan oleh calon legislative di daerah kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengabulkan gugatan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Terlepas pro dan kontra terkait wacana itu,penulis berharap Pilkada Serentak 2020 yang dapat dikatakan yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, karena diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ini merupakan kali keempat setelah 2015, 2017 dan 2018 lalu Indonesia juga telah melaksanakan Pilkada langsung secara serentak. Sehingga pertaruhan besar masa depan setiap daerah sangat ditentukan oleh pemilihan yang akan dilaksanakan tahun depan. Oleh karena itu sebagai upaya melakukan preventif terhadap calon kepala daerah mantan narapidana korupsi manggung lagi serta mendorong Pilkada bersih, paling tidak ada dua hal yang bisa masyarakat lakukan.

Pertama, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada dan menolak segala bentuk politik uang. Keberadaan Bawaslu bahkan kini Satgas Politik Uang bukan berarti mampu menghilangkan begitu saja praktik politik uang. Akan tetapi peran masyarakat sebagai pemilih lah dan penerima manfaat langsung yang ikut memastikan lembaga tersebut bekerja. Masyarakat juga harus berani melaporkan jika menemukan adanya praktik-praktik jual beli suara yang terjadi. Sehingga partisipasi publik menjadi keharusan, baik dalam mengawasi dan memastikan Pilkada berlangsung dengan bersih, jujur, dan berintegritas.

Kedua, memilih calon kepala daerah berdasarkan aspek kompetensi, integritas, program kerja dan rekam jejak. Masyarakat harus cerdas dalam memilih, memastikan siapa calon yang akan mereka pilih. Seperti calon bukan tersangka atau mantan terpidana korupsi, memiliki kompetensi dan komitmen yang kuat dalam membangun daerah, serta berintegritas. Hal tersebut penting dan harus menjadi perhatian khusus masyarakat ketimbang dengan pemberian atau janji uang untuk memilih calon tertentu.

Pilkada merupakan momentum penting dalam mengkonsolidasikan demokrasi di tingkat lokal. Penentuan maju atau tidaknya masa depan daerah termasuk masyarakatnya dalam lima tahun ke depan akan ditentukan dalam pertaruhan politik elektoral yang akan berlangsung beberapa bulan mendatang.(LLJ).

*Samsuri/Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2023