Pilkada Kota Serang ; Walikota hingga Lurah Terlibat Kampanye Vera – Nurhasan ?

0
240

Serang, fesbukbantennews.com (24/7/2018) – Perhelatan Pilkada Kota Serang 2018 sepertinya masih belum “sejuk” suasananya, meski KPU kota Serang sudah menetapkan suara terbanyak diperhelatan Lima tahunan itu. Hal tersebut dibuktikan diungkapnya dugaan keterlibatan walikota Serang, Kepala Dinas , Camat hingga lurah dalam menkampanyekan pasangan nomor 1 Vera Nurlaela Jaman – Nurhasan.

Konfres tim kuasa hukum pasangan Syafrudin -Subadri.

“Sedikitnya kami sudah menyiapkan 20 laporan dugaan keterlibatan walikota Serang , Kepala Dinas, Ketua DPRD ,Camat hingga Lurah Yang akan kami laporkan ke Panwas,” kata Tim Suskes Paslon Syafrudin – Subadri yang juga Ketua DPW PPP Agus Setiawan saat melakukan konferensi pers , Minggu (22/7/2018).

Agus menjelaskan, dugaan keterlibatan walikota Serang , Kepala Dinas, Ketua DPRD ,Camat hingga Lurah sudah ada buktinya. Dan semua keterlibatan mereka dalam rangka mengkampanyekan Vera -Nurhasan menunjukan perbuatan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

” oleh karenanya , kami akan meminta kepada Panwaslu supaya mengeluarkan petunjuk atau keterangan , bahwa terjadi perbuatan TSM di kubu Paslon Vera -Nurhasan,” tegas Agus.

Selain mengajukan ke Panwas , pihaknya akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya MK mengeluarkan pernyataan TSM kepada Paslon nomor 1.

” sehingga Paslon nomor satu tersebut dicoret dalam kepesertaan pilkada dan tidak mempunyai legal standing melakukan gugatan di MK,” ujar Agus.

Dia juga menerangkan, pihaknya akan membedah APBD Kota Serang lantaran terindikasi menguntungkan Vera sebagai istri Walikota Serang Tb Haerul Jaman.

Pihaknya juga akan memberikan pengampunan (amnesti) umum kepada para ASN, baik yang langsung maupun tidak langsung mendukung paslon nomor satu selama pilkada lalu. Paslon nomor tiga juga, menurutnya, akan mengembangkan sikap objektif pada ASN sepanjang para ASN itu mau jujur. Dengan begitu, katanya, Syafrudin-Subadri akan mempertimbangkan kepangkatan dan lainnya pada ASN tersebut sesuai dengan profesionalisme yang mereka miliki. “Yang sudah konsultasi sudah ada lima ASN,” ujarnya.

Terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, Faridi mengakui, pihaknya baru menerima tambahan laporan pelanggaran walikota.

Sedangkan terkait laporan TSM, Faridi mengatakan perlu ada sosialisasi kembali dari Bawaslu. Indikator TSM seperti terstruktur melibatkan ASN dengan bukti hadir atau surat, kemudian Sistematis misalnya ada acara yang difasilitasi SKPD dengan rangkaian jelas, dan massif itu tersebar diseluruh wilayah, sehingga mempengaruhi hasil.

“Sekarang dari hasil kalau nomor tiga melaporkan pengaruh nya mana kan, toh nomor tiga yang menang,” tegasnya.

Terkait gugatan ke MK,lanjut Faridi ia menyatakan akan menjawab sesuai dengan pokok gugatan, dan menegaskan pihaknya netral serta tidak bisa diintervensi. (LLJ).