Petugas Amankan Dua Truk Tahu Berformalin di Cilegon

0
190

Cilegon,fesbukbantennews.com (22/6/2016) – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Cilegon, bersama Polres Cilegon berhasil mengamankan dua truk bermuatan berformalin beserta sopirnya, Selasa malam, (22/06/2016).

Dua Trul tahu formalin yang diamankan petugas.
Dua Trul tahu formalin yang diamankan petugas.

Truk yang bermuatan puluhan ribu tahu berformalin yang dimuat dalam 36 boks tersebut rencananya akan di distribusikan ke pedagang sekitar Pasar Induk Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Menurut keterangan sang sopir, tahu tersebut diproduksi di daerah Tangerang.

Kepala Bidang Perdagangan dan Pembinaan Pasar Disperindagkop Kota Cilegon Muhamad Satiri mengatakan, rencananya tahu tersebut akan diedarkan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Cilegon. Oleh karena itu sopir dan kondekturnya turut diamankan.

“Dua sopir dan kedua keneknya kami amankan beserta ribuan tahu berfomalin untuk dijadikan barang bukti. Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa dalangnya,” katanya.

Sebelumnya, tahu-tahu yang mereka bawa dilakukan uji sampel berbagai jenis tahu, seperti tahu putih iris, tahu goreng dan tahu kuning positif mengandung zat formalin dan zat beracun, sehingga petugas langsung mengamankan dua unit kendaraan yang memuat ribuan tahu tersebut.

Setelah berhasil menyita lebih dari seribu tahu dari berbagai jenis ini, petugas juga masih menelusuri sindikat pemasok tahu-tahu yang dianggap membahayakan bagi para konsumen.

“Kami juga masih mengeek ke beberapa pedagang yang sengaja menjual tahu berformalin tersebut,” katanya.

Razia makanan sendiri akan terus dilakukan petugas selama bulan suci ramadan hingga hari raya idul fitri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. “Kegiatan ini akan kami terus lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan puasa hingga hari raya idul fitri nanti,” katanya.

Sang sopir dan keneknya akan diserahkan kepihak kepolisian, karna terbukti menyebarkan tahu mengandung formalin, meraka akan dijerat dengan Pasal 135 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun penjara. (iman/LLJ)