Perwira  Polsek Karawaci Penganiaya Adik Dekan Hukum Untirta Dituntut 3 Tahun

0
230
Serang ,fesbukbantennews.com (2/3/2017) – Anggota perwira polisi yang bertugas di Polsek Karawaci, Resor Metro Tangerang Ipda Iin Arifki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 3 tahun. JPU menilai ,terdakwa terbukti melakukan penganiyaan yang berujung kematian terhadap M. Iman Tarjuma  adik Dekan Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Aan Aspianto.

Terdakwa tewasnya adik dekan Untirta saat sidang perdana
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ipda Iin Arifki) dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Serang Yayah Hairiyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (27/2/2017).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, JPU menilai perbuatan terdakwa Iin telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa Iin telah menyebabkan meninggalnya korban M. Iman Tarjuma sebagai hal yang memberatkan.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah beritikad baik dengan keluarga korban,” kata Yayah.
Kasus penganiyaan ini terjadi pada Selasa 11 April 2016 di sebuah kontrakan Kampung Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan itu hendak dibawa oleh tiga petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan terdakwa Ipda Iin.
Operasi penangkapan itu disaksikan oleh istri korban Siti Masitoh. Kepada petugas, Siti mengatakan bahwa suaminya memiliki penyakit jantung. Namun hal itu tidak membuat penangkapan korban dihentikan. Ketika korban hendak dibawa keluar kontrakan, ia meminta kepada petugas agar menghubungi kakaknya Aan Aspianto terlebih dahulu.
Mendengar omongan korban yang seakan ingin menunda penangkapan membuat terdakwa Ipda Iin geram. Ia sudah lama mencari korban lantas melayangkan pukulan ke arah kelopak bawah mata kanan sehingga mengalami luka robek. Oleh Ronald Parulian Pardede (anggota Satreskrim Polres Serang) tangan korban kemudian diikat menggunakan ikat pinggang lalu di bawa ke mobil.
Ketika hendak dibawa ke mobil, istri korban melihat kondisi suaminya pucat dan lemas. Ia lalu meraba nadinya  dan merasakan sudah agak lemah. Kemudian istri korban membawakan obat dan meminumkannya. Akan tetapi, kondisi korban tidak membaik. Kepada petugas, istri korban meminta agar ikat tangan dilepaskan.
Meski telah diberi obat, kondisi korban  tetap memburuk. Petugas kemudian membawanya ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang. Namun upaya itu tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Serang, korban tewas akibat serangan jantung. Hal itu ditemukannya tanda-tanda penyakit kronis pada organ jantung, ginjal dan hati.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Ipda Iin yang didampingi pengacaranya menyatakan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.(LLJ)