Perusahaan Ketua DPRD Banten Diblacklist

0
827

Serang,fesbukbantennews (13/4/2015) – Dalam website milik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten, ada 7 perusahaan yang masuk daftar hitam penyedia barang/jasa. Di antaranya PT Sambada Argha Agung Putra. Dalam kepengurusan perusahaan itu disebutkan, Direktur Perseroan adalah Asep Rahmatullah. 7 perusahaan itu diblack list sejak 20 Februari 2014 hingga 19 Februari 2016.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

 

Nama Asep Rahmatullah dimaksud diketahui Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga politisi PDI Perjuangan. Masih mengutip website LPSE Banten, Komisaris PT Sambada adalah Teti Kurnaeti, Direktur Utama Iyus Priyatna, dan Direktur Iwan Hartadi.
Teti Kurnaeti membenarkan komposisi perusahaan tersebut. Dia juga mengamini bahwa Asep yang dimaksud adalah Asep selaku Ketua DPRD Banten. “Untuk periode ini kan kita tidak ikut tender, kenapa masih dimasukan dalam blacklist. Dan Pak Asep sudah mengundurkan diri,” kata Teti, kepada pers. Teti kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang dari Partai NasDem.
Sejak akhir pekan kemarin hingga Senin 13 April 2015, Asep tidak bisa dikonfirmasi. Sms dan telepon dari wartawan tidak pernah berbalas.
Sekretaris DPRD Banten Iman Sulaiman ketika dihubungi enggan berkomentar. “Saya kurang tahu informasi itu (keberadaan perusahaan Asep -red). Lebih baik langsung ke yang bersangkutan (Asep -red),” kata Iman.
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 3 ayat 2 menyebutkan 25 penyebab sebuah perusahaan dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Di antaranya berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP, melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa, dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (gies/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here