Pertama di Indonesia Kawasan Hutan Adat di Lebak Jadi Tempat Wisata, Maranti Cepak Situ

0
317

Lebak, fesbukbantennews.com (25/11/2017) – Satu lagi spot unggulan di Kabupaten Lebak, berlokasi di Hutan Adat Kasepuhan Karang, yaitu Pesona Hutan Maranti di Kecamatan Muncang ,Kabupaten Lebak.

Maranti Cepak Situ.

Kawasam Hutan seluas 486 Ha yang sejak tgl 30 Desember 2016 statusnya menjadi Hutan Adat (sebelumnya dikuasai oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak), mulai dikelola dan dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Karang sebagai kawasan baru untuk wisata hutan.

“Kasepuhan Karang adalah salah satu dari ratusan komunitas masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak, Banten. Kasepuhan ini sudah sejak lama memperjuangkan hak hutan adat agar kembali dikelola dan dimanfaatkan oleh Masyrakat Adat Kasepuhan Karang” Jaro Wahid (Kepala Desa Jagaraksa) menyampaikan perjalanan panjang dan perjuanganya memperoleh pengakuan Hutan Adat oleh Negara.

Kawasan sejuk dan teduh ini mulai banyak didatangi oleh wisatawan dari luar sejak beberapa waktu lalu. Selain untuk kawasan wisata, hutan ini juga menjadi tempat penelitian beberapa kampus terkenal di Indonesia (Universitas Indonesia, IPB dan beberapa kampus lainya).

Kawasan Wisata Hutan Adat Kasepuhan Karang dapat ditempuh sekitar 2 jam perjalanan menggunakan angkutan umum dari Kota Rangkasbitung dan pengunjung dapat gratis masuk kawasan ini.

Selain pemandangan hutan dan sawah, kawasan ini menyuguhkan pemandangan pegunungan yang luar biasa indahnya, cocok untuk area “camping ground”, outbond dan kegiatan lainnya karena Berada diketinggian sekita 900 mdpl, udara segar dengan sentuhan angin pegunungan membuat kita betah berlama lama menggantung didalam “hammock” yang disediakan di tempat ini.

Hutan Adat Kasepuhan Karang adalah salah satu dari 9 Hutan Adat di Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dan satu satunya yang ada di Pulau Jawa dan ternyata hutan ini yang pertama di Indonesia yang pengelolaan dan pemanfaatan hutan adatnya untuk kawasan Wisata dan dikelola secara swadaya oleh Pemuda Adat Kasepuhan Karang.

Hutan Adat ini juga membuktikan bahwa Masyarakat Adat mempunyai kemampuan mengelola dan memanfaatkan potensi Hutannya untuk kawasan wisata baru. Sesuai dengan slogan Hutan Adat Kasepuhan Karang “Menjaga Hutan, Mengurus Bumi untuk Kehidupan semua Makhluk”. Konsep ini yang memberikan kekuatan kepada masyarakat adat untuk tetap menjaga dan merawat hutan.

Ada beberapa larangan ketika pengunjung berada di kawasan ini, diantaranya
1. Pada hari tertentu tidak diperbolehkan adanya aktivitas dan kawasan ini tertutup bagi pengunjung; 2. Tepat pada jam 12.00, pengunjung dilarang untuk membunyikan apapun;
3. Pada malam Selasa, pengunjung dilarang untuk menginap dikawasan ini.

Larangan larangan tersebut menunjukkan bahwa Hutan Adat berbeda dengan hutan hutan lainnya yang menjadi kawasan wisata. Adanya penerapan nilai nilai tradisi lokal menjadi kawasan ini tetap terjaga dan terpelihara.(LLJ)
Kiriman dulur FBn: Henriatna Hatta