Pernyataan Sikap Mathla’ul Anwar Terkait Pelajar Korban Salah Tembak

0
570

Serang,fesbukbantennews.com (29/3/2016) – Inilah pernyataan sikap Mathla’ul Anwar atas peristiwa penembakan pelajar SMA MA oleh oknum polisi.

Kapollda-Yudis-660x365Kronologis:
Bahwa pada Jum’at dinihari 25 Maret 2016 sekira pukul 02.00 wib telah terjadi Penembakan dan Penangkapan di Kampung Leuwliang Desa Kananga terhadap Ahmad Yudistira Bin Ojat Sudrajat Kp. Baru Kananga RT02/02 Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. Korban berusia 15 Tahun dan terdaftar siswa SMA Mathla’ul Anwar Menes. Pelaku penembakan berasal dari kesatuan Kepolisan Sektor Kecamatan Carita.

Pagi itu, korban sedang begadang bersama-sama teman-temannya dan hendak membeli camilan dengan membawa motor ibunya. Di tengah perjalanan persisnya di depan kantor kepala Desa Kananga korban di dihadang oleh Buser berinisial F (Fikri – Petugas dari Polsek Carita) sambil menodongkan pistol ke arah korban dan menyuruh berhenti kepada si korban. Si korban mengira bahwa yang menodongkan pistol itu adalah begal yang hendak mencuri motornya, maka si korban balik arah menuju perkampungan Leuwiliang Kananga.

Sebelum sampai ke perkampungan si korban dihadang kembali oleh seorang petugas berinisial T, tentu saja korban semakin takut dan membawa sepeda motor pontang panting. Lalu petugas berinisial T langsung menembak si korban. Tembakan pertama meleset, teman si korban yang diboncengnya menjatuhkan diri saking takutnya. Polisi T kembali menembak si korban dan tembakan masih meleset, hingga tembakan ke tiga persis mengenai bahu kanan tangan si korban, seketika motor yang dibawanya terjatuh dan si korbanpun tersungkur.

Setelah berhasil dilumpuhkan si korban langsung diborgol dan diseret disertai pukulan di beberapa bagian muka, si korban hingga terdapat luka lebam dipelipis mata kanan bagian bawah. Korban terus meronta dan meminta tolong kepada warga setempat hingga akhirnya polisi pun membungkam mulut si korban dengan cara menghantam mulut korban dengan gagang pistolnya. Korban terus diseret ke jalan raya, Si korban sempat dilepas sebentar dan si korban lari menuju pangkalan menuju teman-temannya yang menunggu si korban. Teman-teman si korban yang masih sepupunya bernama Hasbi dan Furkon bermaksud menjelaskan kepada polisi bahwa yang mereka tangkap dan mereka aniaya itu bukan pelaku curanmor yang mereka buru, namun para petugas/polisi itupun menodongkan pistol kearah temannya sambil mengusir si temannya untuk pergi dan pulang kerumah.

Si korban pun didorong untuk masuk kedalam mobil petugas, dan langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit, hingga sampai di rumah sakit bedah Benggala Serang untuk dilakukan operasi dan perawatan.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami:,
– Luka tembak jarak dekat dari lengan sampai tembus ke bahu sehingga memerlukan tindakan medis
– Mengalami penganiayaan dengan cara dipukuli oleh oknum polisi.
– Mengalami Trauma psikologis
Atas peristiwa tersebut, kami atas nama keluarga besar Mathla’ul Anwar dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:

Kami mengecam keras terjadinya penembakan disertai arogansi apparat Polsek Carita terhadap Ananda Ahmad Yudhistira yang terjadi pada 25 Maret 2016, karena penembakan tersebut menyalahi prosedur yang berlaku;
Kami mendukung semua upaya aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian;
Meminta pihak Kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat untuk menjamin hak hidup, hak rasa aman dan hak memperoleh rasa keadilan bagi masyarakat karena merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang yang berlaku wilayah NKRI;
Menuntut baik pelaku maupun institusi kepolisian untuk bertanggungjwab secara pidana maupun perdata;
Menuntun pihak Kepolisian memberikan pernyataan meminta maaf secara terbuka melalui media masa kepada unsur-unsur sebagai berikut:
Korban beserta keluarganya
Sekolah Menengah Atas (SMA) Mathlaul Anwar Kebon Jeruk Menes
Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat Menes
Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kabupaten Pandeglang,
Pengurus Wilayah Provinsi Banten, dan
Pengurus Besar Mathla’ul Anwar.

Jakarta, 28 Maret 2016
Lembaga Bantuan Hukum
Mathla’ul Anwar

Contact Person
Dhona El Furqon SH. (081213966840).(LLJ)