Perekrutan Calon PPS Pilgub Banten 2017 di Pandeglang Diskriminatif

0
228

Pandeglang,fesbukbantennews.com (17/7/2016) – Perekrutan Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur Banten 2017 di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Pandeglang, dinilai diskriminatif.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Demikian diungkapkan Rizki Akbar, warga Desa Kadupandak, kepada redaksi fesbukbantennews.com, Minggu (17/7/2016), melalui inbok page FESBUK BANTEN News.

Inilah isi aspirasi Rizki Akbar :
DISKRIMINASI REKRUITMEN CALON PESERTA PPS PEMILU GUBERNUR 2017 di DESA KADUPANDAK KECAMATAN PICUNG KABUPATEN PANDEGLANG
Saya Rizki Akbar Biasa dipanggil Ricky,,
Alamat Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Alamat diatas sesuai KTP yang saya miliki, otomatis saya adalah Warga Negara Indonesia dan menjadi warga masyarakat di Desa Kadupandak tersebut.

Tulisan ini saya buat utk diketahui dan menjadi bahan pertimbangan ke depan bagi pembuat kebijakan.

Kronologi :
Setelah saya mengetahui/mendengar ada pembukaan pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pemilu Gubernur Banten tahun 2017, maka saya segera membuat lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

Setelah selesai, yang belum dibuat adalah SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA DESA.

Berarti yang saya butuhkan adalah surat REKOMENDASI dari KEPALA DESA KADUPANDAK..
Dan IDEALNYA, REKOMENDASI tersebut akan dibuat secara KOLEKTIF dengan pelamar/calon peserta PPS yang lain dari desa Kadupandak juga.

Kemudian, pada hari KAMIS 30 JUNI 2016, sekitar pukul 13.00 WIB, saya menuju Balai Desa Kadupandak untuk menyerahkan Berkas Lamaran tersebut.

Sampai disana, ada juga 1 orang pelamar yang juga lengkap membawa berkas Lamaran, dan yang tersisa adalah SURAT REKOMENDASI yang belum dimiliki.

Dibalai desa kami diterima oleh Sekretaris Desa Bpk. Hendra, ada juga Bapak Kusnadi yang merupakan Staff Desa ( Saya Lupa Jabatannya di Desa ). Dari pembicaraan kami, Bpk Hendra mengatakan bahwa mereka tidak tau menau tentang pembukaan PPS tersebut, dan tidak tau mekanisme nya, dan bapak Sekdes juga sepertinya enggan menerima berkas lamaran Kami.

Stelah sedikit saya berikan penjelasan, akhirnya beliau menerima berkas lamaran tersebut untuk dititipkan secara Kolektif di Desa yang kemudian bisa diserahkan secara kolektif ke Kecamatan.

dan tidak lupa saya berikan bukti tanda terima berkas (yang sudah disiapkan sebelumnya oleh saya) utk ditandatangani oleh Sekdes Desa Kadupandak Bpk Hendra tertanggal 30 Juni 2016.

Dari obrolan dengan sekdes jg, diketahui bahwa belum ada pelamar kecuali kami berdua (Benar atau tidak, Entahlah)

Namun dikemudian hari, diketahui bahwa berkas lamaran yang diajukan tidak termasuk berkas lamaran yang saya buat,
Artinya, nama saya tidak direkomendasikan untuk ikut serta dalam pendaftaran calon anggota PPS. (bahkan termasuk teman yang bareng dengan saya pun tidak tercantum dalam rekomendasi)

Dari pengumuman PPK Kecamatan Picung tertanggal 16 Juli 2016, ada 5 orang saja dari DESA KADUPANDAK yang lolos administrasi untuk mengikuti test PPS se-kecamatan Picung.

Padahal, mungkin saya dan teman tersebut membuat berkas lamaran lebih awal dibanding calon yang lainnya.

Pertanyaan saya kemudian ;
1. Bukankah saya sebagai WNI dan masyarakat Desa Kadupandak Kecamatan Picung memiliki HAK untuk ikut mendaftarkan diri serta berpartisipasi sebagai calon peserta PPS dalam penyelenggaraan PILGUB 2017 sesuai peraturan KPU No 3 Tahun 2015 BAB III Pasal 18 dan 19 yang telah saya penuhi,

2. Apa yang mendasari Bapak Kepala Desa tidak menyertakan saya dalam REKOMENDASI kolektif tersebut,

3. Adakah pelanggaran secara Hukum yang saya lakukan sehingga saya tidak mendapatkan rekomendasi atau hanya karena Sentimen Pribadi, (saya juga bingung sentimen pribadi dari mana)

4. Seandainya terjadi pelanggaran hukum yang saya lakukan, bukankah pengadilan yang memutuskan,,

Untuk diketahui dan dipertimbangkan :
1. Bahwa sebelumnya, dari Desa pun tidak ada Informasi mengenai pembukaan pendaftaran PPS, baik lewat tertulis di baledesa, atau ditempel ditempat umum, ataupun lewat pengeras suara, ataupun lewat aparat Desa lainnya. Kami sendiri mengetahui karena terus memantau perkembangan lewat internet (Untung ga Gaptek)

2. Informasi seolah dibuat agar tidak terdengar oleh warga masyarakat yang lain,

3. 5 orang yang lolos test seleksi administrasi adalah 1 orang Sekdes Non PNS, 3 orang Staff Desa yang biasa di Balai Desa, dan 1 orang yang lainnya. ( 4 orang aparat desa )

4. Tidak ada yang salah memang, mereka pun punya Hak, tapi alangkah bagusnya bila Hak yang sama juga diberikan pada warga masyarakat lain, dengan memberikan INFORMASI yang Luas dan juga REKOMENDASI tentunya,

5. Lalu, yakinkah asas penyelenggara pemilu yang JUJUR ADIL TERBUKA PROFESIONAL AKUNTABILITAS terpenuhi jika awalnya saja sudah SARAT DENGAN KEPENTINGAN TERTENTU…????

6. Jumlah akhir yang tidak diberikan Rekomendasi adalah 3 Orang warga Desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang

Hal ini mungkin hanya salah satu kasus yang terjadi menjelang tahapan Persiapan Pemilihan Gubernur di Banten.

Saya hanya berharap, Pengkerdilan, Diskriminasi seperti ini cepat ditanggapi agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Dan para PEMANGKU KEBIJAKAN, agar kembali mereview peraturan yang tentu tidak merugikan hak warga negara, dan tidak memberikan celah utk dipolitisasi oleh Oknum-oknum yang lainnya.
tolong DI SHARE agar menjadi perhatian bersama dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan membela hak warga negara
Picung, 16 Juli 2016.(LLJ).