Perampok Spesialis Gembos Ban di Serang Timur Diciduk Petugas

0
148

Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2017) – Satu dari dua pelaku pencuri spesalis gembos ban mobil, yang kerap beraksi di wilayah timur Serang, berhasil dibekuk jajaran polsek Cikande di kontrakannya yang berada di Tambak, Kabupaten Serang,Banten. Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api rakitan jenis revolver.

Tersangka pelaku gembos ban di serang timur.

Pelaku berisial AR yang berpofesi sebagai penjual sandal di pasar Tambak ini tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Pelaku mengaku jika dirinya baru melakukan aksinya pertama kali dan itu pun gagal menggasak barang berharga milik korban, lantaran saat itu korban tidak membawa barang berharga di dalam mobil.

“Baru satu kali, itu pun gagal lantaran tidak ada harta benda milik korban yang bisa di ambil dari dalam mobil,” kata pelaku AR, Senin (20/03/2017).

AR juga mengatakan jika dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantran desakan ekonomi, guna membiayai istri anaknya, dikarnakan pengahsilan dari dirinya berjualan tidak mencukupi.

“Saya terpaksa lakuin ini, lantaran hasil jualan tidak cukup untuk kebutuhan sehar-hari, karna jualannya sepi aja,” katanya.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api beserta tiga butir peluru, dua senjata tajam, untuk mengancam pelaku dan beberapa atal tusuk untuk gembos ban yang terbuat dari besi.

 

Kapolsek Cikande, AKP Khan menuturkan jika penangkapan ini bermula laporan warga, mendapatkan laporan tersbut, polsek cikande langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di kontrakannya.

 

 

“Laporan dari warga, terus kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku setelah beberapa kali kami selidiki terlebih dahulu, dan kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” katanya.

Saat ini perugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku yang menjadi DPO, yang di duga kuat sebagai otak pelaku, “Menurut keterangan pelaku, jika dirinya hanya di ajak oleh rekannya yang kini masih masih melakukan pengearan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 ayat 1 KUHP serta dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Man/LLJ).