Perahu Rusak, Belasan Warga Vietnam Terdampar di Ujung Kulon

0
199

Serang,fesbukbantennews.com (11/2/2017)- Sebanyak 18 imigran gelap dari Vietnam ditemukan nelayan terdampar sekitar satu mil dari bibir pantai Kampung Cibanua, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat (10/2/2017).

Perahu yang terdampar di Ujungkulon Pandeglang.(foto: humas Polda Banten)

 

 

Kapal kayu dengan lambung bertuliskan BD30957TS yang membawa para imigran tersebut diduga terdampar akibat cuaca ekstrem dan ombak tinggi. Kapal sepanjang 8 meter dengan tujuan Australia itu membawa 13 orang dewasa dan lima anak-anak dalam kondisi lemah.

 

 

Petugas kepolisian dari Polair Polda Banten dibantu Polsek Sumur setelah mendapatkan informasi dari para nelayan, kemudian mengevakuasi seluruh imigran ke Mapolsek Sumur. Kemudian, para imgran dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan.

 

 

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, seluruh imigran saat ini berada di Mapolres Pandeglang dan akan diserahkan ke pihak Imigrasi Serang untuk tindakan selanjutnya. “Kedelapan belas imigran itu akan kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses,” kata Zaenudin.

 

 

Delapan belas orang warga Vietnam yang diduga berstatus imigran gelap kemudian  diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumur, Kabupaten Pandeglang diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Sabtu (11/1/2016).

 

 

“Sampainya pukul 05:00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Timbul Pardede.

 

 

Setelah diserahkan, pihak Imigrasi akan mendata para imigran yang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan 5 anak-anak untuk dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten. Timbul memastikan, belasan warga Vietnam ini merupakan imigran gelap lantaran tidak dibekali dokumen lengkap.

 

 

 

“(Dipastikan imigran gelap) karena tidak punya dokumen. Gimana nanti saja mau dikembalikan atau tidak,” ujar Timbul.

 

 

Pihaknya kata Timbul memang sempat dihubungi oleh para imigran  yang tinggal di Australia akan mengurus kepulangannya. Namun, Timbul menjelaskan akan terlebih dahulu diproses sesuai aturan.

 

 

“Inisialnya N, pengunsi juga yang sudah 30 tahun tinggal di sana (Australia), katanya mau ngurus mereka. Kita jelaskan, kami data dulu sesuai ketentuan di sini,” tukasnya.(dhow/LLJ).