Penyedia PSK di Kota Serang Tarif Rp3,5 Juta Dituntut 8 Bulan Penjara

0
724

Serang, fesbukbantennews.com (13/11/2015) – Debby Masra (23) penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Serang dengan tarif Rp3,5 juta sekali main, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 Bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/11/2015).

Debby (rompi merah) menuruni tangga  usai sidang.(LLJ)
Debby (rompi merah) menuruni tangga
usai sidang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ardi dengan JPU dari Kejati Banten, Teguh, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar 296 KHUP Tentang Protitusi.

“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Debby Masra bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,”kata JPU Teguh saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan, terdakwa yang tinggal di Kota Serang ini telah merusak moral generasi muda sebagai hal yang memberatkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakn sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Debby menjadi pesakitan, setelah dijebak oleh anggota anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum)Polda Banten bernama Najiullah menyamar dengan nama Sean saat melakukan transaksi pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui pesan di Blackberry Messenger (BBM) dengan mucikari bernama Deby Masra.

Dalam persidangan di PN Serang, Banten, Sean mengaku bahwa dirinya coba menghubungi Deby melalui telephone selular kemudian diberikan foto beberapa PSK simpanannya.

Dalam komunikasi tersebut akhirnya disepakati bahwa harga yang diberikan Deby kepada Sean sebesar Rp 3,5 juta untuk sekali kencan termasuk biaya hotel.

“Saya katakan sanggup bayar. Dia (Deby) kirim foto (PSK) lewat BBM. Akhirnya terjadi kesepakatan. Dia (Deby) minta Rp 3,5 juta plus hotel,” kata Najiullah.

Sebelumnya,  seorang Mucikari bernama Deby Masra (23) menjual Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial Nrl (22) kepada Sean yang notabene anggota Polda Banten seharga Rp 3,5 juta untuk sekali kencan yang dipesan melalui Blackberry Messenger (BBM).
Saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, Nrl langsung menyita perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Serang. Dengan gaun hitam, Nrl terlihat menawan dengan rias yang agak terlihat tebal.

Kepada majlis hakim, Nrl mengaku dihubungi terdakwa Debby untuk melayani kencan seorang pria bernama Sean pada Senin, 22 Juli 2015 lalu. Mendapat tawaran tersebut Nrl mengaku sempat menolak karena tarif yang ditawarkan terlalu murah untuknya.

Debby terus menghubungi dan mendatangi kosan Nrl dengan menaikkan tarif kencan. Nrl pun akhirnya menyanggupi. “Awalnya aku nggak mau, dia (terdakwa) main ke kosan aku terus tawarin ada cowok nyari cewek,” katanya.

Datanglah Nrl untuk bertemu pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Serang. “Tarifnya Rp2 juta,” katanya. Bayaran itu ia terima di dalam hotel melalui terdakwa Deby. Sebelumnya, Nrl mengaku bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here