Penyebar Video Mantan Sekda Kurdi Matin Dihukum Percobaan

0
222

Serang,fesbukbantennews.com (30/5/2016) – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penyebaran video mantan Sekda Banten Kurdi Matin, Tb Delly Suhendar, oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Serang dihukum percobaan.

Mantan Sekda Banten Kurdi Matin saat jadi saksi di PN Serang.(net)
Mantan Sekda Banten Kurdi Matin saat jadi saksi di PN Serang.(net)

“Menghukum terdakwa tb Delly Suhendar dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, “kata ketua majelis hakim Epiyanto saat membacakan putusan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan, Senin (30/5/2016)

Terdakwa, kata hakim Epiyanto, tidak dipenjara, hanya dihukum percobaan. Dan jika dalam satu tahun terlibat pidana, maka akan dipenjara selama enam bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ” kata Hakim Epiyanto.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan JPU.
Sekadar mengingatkan, Tb Delly Suhendar ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah menyebarkan video yang berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” ke halaman media sosial miliknya. Delly menjadi tersangka tunggal pada kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut setelah penyidik Fismondev Dit Reskrimsus Polda Banten belum mampu mengungkap dalang penyebar video tersebut ke sosial media youtube.

Oleh penyidik, Tb Delly Kushendar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.

Penyebaran video berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Merampok APBD Banten” di situs youtube sempat membuat heboh Banten. Video tersebut direkam menggunakan ponsel dengan durasi waktu 45 detik. Video diunggah pada 5 April 2015 oleh akun bernama Nuraini. (LLJ).