Penolakan BNN Banten Karena Hibah RP 2 Miliar Terlalu Kecil, Gubernur : Permintaan BNN Tak Wajar

0
221

Serang, fesbukbantennews.com (25/7/2018) – Gubernur Banten Wahidin Halim menyesali dan menyayangkan sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten yang menolak pemberian dana hibah tahun 2018 sebesar Rp2 milyar dengan alasan dana tersebut teralu kecil dari usulan yang diajukan sebesar 30 milyar yang diperuntukkan untuk kebutuhan rehabiilitasi dan sosialisasi. dan pada tahun anggaran 2019 BNN Banten mengusulkan pula sebesar 93 milyar (untuk membeli lahan dan pembangunan gedung rehabilitasi).

Kantor BNN.(foto : bantenprov.go)

“Permintaan ini dianggap tidak wajar karena secara vertikal kebutuhan-kebutuhan tersebut menjadi tanggungjawab pendanaan APBN. Sedangkan hibah itu bersifat tidak wajib, diberikan setelah pendanaan program-program pemprov Banten yang dianggap mendasar sudah dipenuhi,” kata Gubernur Banten melalui rilis yang dikirimkan tenaga ahli Gubernur Banten
Bidang Media dan PR Ikhsan Ahmad kepada FBn, Selasa (24/7/2018) kemarin.

Gubernur Banten,lanjut Ikhsan, saat ini sangat fokus dan concern terhadap pemberantasan narkoba, khususnya di Banten, langkah strategis preventif yang dilakukan adalah menguatkan kapasitas kelembagaan pesantren di Banten.

“Agar menjadi benteng dan lembaga think thank dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba (termasuk gerakan deradikalisme), penguatan kapasitas kelembagaan sekolah dengan segala aspek mendasar didalamnya agar komunitas sekolah tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, termasuk langkah-langkah pencegahan lainnya,” katanya.

Adalah logika yang fatal ketika BNN Banten menolak dan menyalahkan besaran dana hibah yang diberikan oleh pemprov Banten karena tidak sesuai dengan besaran jumlah yang diminta oleh BNN Banten kemudian menganggap sia-sia pembiayaan infrastruktur, sekolah, akses masyarakat terhadap kesehatan yang dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian menuding bahwa Gubernur Banten kurang serius memperhatikan pemberantasan narkoba di Banten hanya gara-gara dana hibah yang diperoleh BNN Banten tidak sesuai? ,” tegasnya.

Dengan sikap BNN Banten seperti itu,jelas Gubernur Banten , masyarakat justru mempertanyakan kompetensi dan komitmen BNN Banten dalam memerangi narkoba. Sebaiknya BNN Pusat segera mengevaluasi apa yang terjadi di Banten.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai kurang mendukung dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika. Hal tersebut tercermin dari dana hibah yang digelontorkan untuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang hanya sebesar Rp 2 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Muhamad Nurochman, seusai pertemuan dengan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, di Ruang Kerja Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (6/4/2018).(LLJ).