Pengumuman Seleksi Calon Panwascam Kabupaten Pandeglang

0
325

Pandeglang,fesbukbantennews.com (29/6/2016) – Berikut ini kami informasikan rekruitmen panwaslu tingkat kecamatan Kota Cilegon, dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017.

Logo Panwaslu Kabupaten Pandeglang.
Logo Panwaslu Kabupaten Pandeglang.

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Nomor : 006/K/Panwaslu-pdg/VI/2016
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Perbawaslu 1 Tahun 2016 Perubahan atas Perbawaslu 10 Tahun 2012 , Panwaslu Kabupaten Pandeglang membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Mengawasi Penyelenggaraan Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 :
Ketentuan Umum
1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani dan rohani.
i.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Pandeglang.
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Membuat surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
g. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
h. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pandeglang, kantor kecamatan masing masing atau dapat diperoleh melalui Website: www.panwaslupdg.com
i. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu KabupatenPandeglang alamat : Jl.Ciwasiat No.47 Rt.01 Rw.12 Pandeglang Kode Pos 42213
j. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
k. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Juli 2016 s/d 17 Juli 2016 l. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Ketentuan Tambahan Tahapan Kegiatan Meliputi :
1. Pengumuman pendaftaran : 29 Juni s.d. 10 Juli 2016
2. Penerimaan berkas pendaftaran : 11 Juli s.d. 17 Juli 2016
3. Penelitian administrasi berkas persyaratan : 12 Juli s.d. 18 Juli 2016
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 19 Juli 2016
5. Penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat : 18 Juli s.d. 22 Juli 2016
6. Pelaksanaan tes tertulis : 20 Juli 2016
7. Pengumuman hasil tes tertulis : 21 Juli 2016
8. Pelaksanaan tes wawancara : 22 Juli s.d 27 Juli 2016
9. Pengumuman hasil tes wawancara dan penetapan anggota panwascam terpilih : 28 Juli 2016

Demikian Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pandeglang, 29 Juni 2016
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANDEGLANG
KETUA

ttd NANA SUBANA, S.Pd.(LLJ).