Pengukuran Tanah Sengketa di Ciruas Nyaris Ricuh

0
245

Serang, fesbukbantennews.com (9/3/2018) – Permohonan pengukuran tanah sengketa di desa ranjeng, kecamatan ciruas kabupaten serang oleh Pengadilan Negeri Serang diwarnai adu mulut antara pihak pengacara penggugat dengan  orang yang mengaku mewakili pemilik lahan, yang mencoba membatasi pengukuran tanah. Bahkan sebelumnya , pengacara pengguggat, Ahmad Harahap juga asu mulut dengan pihak PM Serang.

Situasi pengukuran tanah di Desa Ranjeng ,Ciruas, Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut terjadi saat pengukuran yang dilakukan BPN Kabupaten Serang atas permintaan PN Serang di Kampung Tilung (Thai Lung) Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Kabupaten Serang baru dimulai, tiba – tiba terjadi keributan antara pengacara penggugat dan pihak PN Serang.

Setelah beberapa saat reda, terjadi keributan antara pihak yang tidak berkepentingan ikut campur dalam soal pengukuran tanah.

“Apa urusannya anda, anda siapa? Jika yang tidak berkepentingan tidak usah ikut campur , ” kata Ahmad Harahap.

Kamis siang, pihak pengadilan negeri serang banten melakuan permohonan pengukuran tanah sengketa seluas 38 ribu meter persegi di desa ranjeng, kecamatan ciruas, kabupaten serang banten.

Adu mulut antara pihak pengacara dengan salah seorang dari pemilik lahan terjadi lantaran orang yang mengaku dari pihak pemilik lahan tersebut, mencoba membatasi pengukuran tanah oleh pihak pn serang yang melibatkan petugas dari badan pertanahan.

Adu mulut nyaris berujung baku hantam ini dapat dicegah setelah petugas pengadilan negeri serang dan sejumlah pengacara melerai keduanya.

Kasus gugatan sengketa tanah di desa ranjeng , kecamatan ciruas ini bermula pada tahun 2012. Pihak keluarga charlie  yang disebut memiliki hak atas tanah seluas 38 ribu meter di desa ranjeng, kecamatan ciruas ini melalui pengacaranya  melayangkan gugatan ke pengadilan negeri serang banten.

Gugatan perdata dilayangkan pihak keluarga charlie melalui keluarganya lantaran terjadi cacat hukum dalam risalah lelang tanah oleh KP2LN. NJOP tahun 2012 disebutkan harga tanah per meter 128 ribu dan 225 ribu untuk bangunan, akan tetapi setelah lelang yang dilakukan BNI nilai NJOP harga tanah 69 ribu per meter.

Termasuk dalam replik  lelang oleh bni lelang dilakukan tiga kali lelang kesatu, kedua dan ketiga, namun hingga saat ini pihak penggugat selaku pemilik lahan tidak melihat fakta lelang dilakuakn 3 kali.

“Kami merasa disini tidak adil kami  gugat hanya berdasarkan perjanjian kredit dan risalah yang pernah dilemparkan oleh pemenang lelang diobjek ini diserahkan dia mengaku sebagai pemilik karena proses lelang klien kami tidak tahu menahu dan yang memberi tahu pihak ketiga yang dapat lelang, ” ujar Tota Samosir , pengacara penggugat juga.

Pihak penggugat melalui pengacaranya meminta kepada komisi informasi membuka proses lelang apakah dijalani sesuai prosedur atau tidak.

Bahkan, pihak penggugat melalui pengacaranya juga akan melaporkan pihak pengadilan negeri serang ke mahkamah agung karena pihak penggugat keberatan terhadap sikap pengadilan negeri serang yang melakukan pengukuran lahan sengketa.

Pengacara penggugat hanya ingin transparansi lelang saja. Sebab banyak hal yang ganjil dari lelang tanah milik kliennya tersebut.

” hutang klien saya Rp2,7 miliar, agunan dijual harganya Rp2,68 miliar. Dan sisa hutang masih Rp3,3 miliar,” tegas Tota.(LLJ).