Penghapusan Hutang Pajak Tanjung Lesung Vilage oleh Pemkab Pandeglang Kembali Dipertanyakan

0
826
Pandeglang,FESBUK BANTEN News (6/2/2015) –  Serikat pemuda penyeru keadilan (SPPEK) Kembali mempertanyakan peroses hukum soal penghapusan piutang pajak ditahun 2013, senilai Rp. 338.645.000 dengan mengirim surat kelarifikasi ke Kejari Negri Pandeglang, Kamis (5/2/0215 ) kemarin.
Ketua SPPEK mengungkapkan, penghapusan piutang pajak oleh SK Bupati ,No. 973/Kep. 455- Huk /2013 Desember 2013 tentang penghapusan piutang pajak Tanjung lesung bay Vilage(TLBV) Hotel dan Resor ditahun 2013 dengan nilai Rp. 338. 645. 000 dinilai bagian dari kebocoran keuangan negara yang. Bisa jadi berimplikasi pada pelanggaran Hukum.
“Diduga dalam proses Penghapusan piutang pajak tersebut Sarat Kongkalingkong antara pemda dengan wajib. Pajak bahkan mungkin juga tidak melalui proses ketentuan peraturan perundang- undangan,” kata Marjuk, usai melayangkan ke Kejari Pandeglang, Kamis (6/2/2015).
Marjuk mengaku mengirim surat ke kejari, Isinya meminta kelarifikasi atas laporan Ktua SPPek Pada 26 Oktober 2014. Kami berharap ada kejelasan dari Kejari bahwa dugaan pelanggaran penghapusan piutang pajak benar- benar ditindaklanjuti, dilakukan investigasi atas dugaan dugaan yang mereka laporkan.
Marjuk  menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan , Rencananya kami juga akan melayangkan surat prmohonan pada KPK untuk menelusuri dugaan dugaan penyalah gunaan Penghapusan piutang pajak tersebut, deraf laporannya sedang kami persiapkan , perihal dugaan penghapusan piutang pajak tentunya kami tidak ingin pula ada kongkalingkong antara pemda dengan. Aparat penegak hukum, dugaan penyalahgunaan penghapusan piutang pajak tersebut harus ada kejelasan dan pertanggung jawaban tandasnya.
Sementara anggota SPPEK lainny Nurman menambahkan soaal penghapusan piutang pajak TLBV oleh Pemda bisa. Jadi tak sesuai ketentuan undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas undang undang, Nomor 6 tahun 1983 tentang. Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan dan beberapa ketentuan peraturan lainnya.
“makanya kami. Meminta kejari Untuk melakukan investigasi kalau hasil investigasi terdapat penyalahgunaan segra memanggil pihhak pihak yang bertanggung jawab untuk memprtanggung. Jawabkannya jangan. Sampai tak ada kejelasan sehingga muncul asumsi negatif pada lembaga penegak Hukum,”  Ucap Nurman,
Sebetulnya,lanjut Nurman, pihaknya pernah mengirimkan surat audensi ke pa sekrtearis daerah, beberapa minggu. Yang lalu untuk meminta klarifikasi. Atas langkah langkah pemda menyelesaikan persoalan penghapusan piutang pajak TLBV di 2013 misalnya saja apaka pemda sendiri sudah melakukan upaya paksaan terhadap. Wajib. Pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau mungkin bisa jadi sampai pada. Penyitaan, sesuai ketentuan Undang Undang nomor. 19 tahun 1997 tentang Penagihan pajak dengan surat paksaan.
“Namun bagaimana pemda kelarifikasi surat Audensi yang kami kirimkan belum juga ada tanggapan,” ujar Nurman.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here