Pengemis Tuna Daksa Pelaku Sodomi Lima Bocah Pamarayan Mulai Disidang

0
206

Serang,fesbukbantennews.com (18/11/ 2016) – Mad Yanto (25) pemuda tuna daksa yang mempunyai profesi sebagai pengemis, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (17/11/2016). Lantaran melakukan pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang berusia 10-13 tahun.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Usai sidang yang dilakukan tertutup yang dipimpin hakim Eni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia Yuniawati, penasehat terdakwa Herbet Marbun mengungkapkan, bahwa berdasarkan dakwaan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 wib. Di Gubug Empang tempat terdakwa tinggal.
Lima bocah tersebut berhasil dicabuli dengan cara disodomi, setelah bocah-bocah tersebut dibujuk akan diajari ilmu debus kebal senjata.
“Korbannya sih banyak, belasan, tapi yang lapor, lima orang,” terangnya.
Herbet mengungkapkan, agenda sidang pertama tersebut, selain pembacaan dakwaan, juga mendengarkan keterangan lima korban pencabulan.
“Terdakwa. Dijerat dengan pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Herbet.
“Pekan depan, agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta keterangan terdakwa,” ujar Herbet.
Sebelumnya diberitakan, delapan remaja di Pamarayan,Kabupaten Serang jadi korban pencabulan Mad Yanto (25) pengemis penyandangcacat/ disabilitas (kaki kanan buntung) dengan cara disodomi secara bergantian. Ke delapan remaja tersebut berhasil disodomi tersangka dengan janji diajari ilmu debus.
Lelaki asal Pontang, Kabupaten Serang itu setahun lebih merantau ke daerah Pamarayan. Penyandang cacat itu sehari-hari dikenal sebagai pengemis. Sebuah gubuk di dekat areal persawahan digunakan tempat istirahatnya.
Dua bulan terakhir, Yanto sering terlihat nongkrong di sebuah warnet yang tak jauh dari gubuk yang ditempatinya. Warnet tersebut memang menjadi lokasi kongkow para remaja. Keberadaan belasan remaja lelaki itu rupanya memicu nafsu birahi Yanto.
Siasat disusun. Yanto sadar tidak memiliki cukup uang buat merayu calon korban untuk memenuhi nafsunya. Yanto mencoba merayu calon korban dengan menggunakan trik sulapnya. Saat belasan remaja itu nongkrong bersama, Yanto pamer kemampuan sulapnya.

 

“Bengkokin sendok (dengan dielus-red), mecahin belakang botol yang diisi air, sama nyalain rokok dari tangan (gas disemprotkan ke genggaman tangan sebelum api dipantik-red),” kata Yanto saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (30/8/2016) lalu.
Upaya Yanto berbuah hasil. Calon korban mulai tertarik dengan atraksi sulap itu. Satu per satu calon korbannya ditemui Yanto. Mereka diming-imingi akan diajarkan trik sulap tersebut asal memenuhi syarat yang diajukan Yanto. “Syaratnya, ya itu dimasukkin buntut maung ke itu (lubang anus korban-red),” kata Yanto.
Setelah setuju dengan syarat yang diajukan, calon korban diajak ke gubuk tempat peristirahatan Yanto. Dia mengaku ada empat korban yang pernah disodomi. “Cuma ada empat orang kok (disodomi-red). Yang lain pengakuan (korban-red) aja. Enggak pernah,” kata Yanto.
Perbuatan Yanto terbongkar lantaran salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya. Sabtu (27/8/2016), Yanto digelandang ke Mapolres Serang.

Tercatat 8 korban berinisial Ted, Sad, Ip, Med, Ad, Hen, Asr, dan Ep melaporkan Yanto atas tuduhan pencabulan.
Yanto, oleh polisi dijerat  Pasal 82 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(LLJ).