Pengelola Bongkar Muat di Pelabuhan PT Cemindo Bayah Bantah Uang “setan”

0
295

Lebak,fesbukbantennews.com. (24/7/2016) – Kabar tentang perputaran uang ‘setan’ atau jatah tak jelas di kawasan pelabuhan khusus dermaga milik Perusahaan Semen PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dibantah keras oleh pengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Koperasi Laut Qidul (Kolaqi).

Pelabuhan Khusus PT Cemindo, Bayah Lebak, Banten.
Pelabuhan Khusus PT Cemindo, Bayah Lebak, Banten.

Pengelola TKBM Kolaqi meluruskan, bahwa aliran dana yang mereka terima itu merupakan upah kerja karyawannya yang diberikan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) selaku pengguna jasa TKBM.

Seperti diberitakan belakangan ini oleh salah satu media online lokal Banten, bahwa Kolaqi yang di komandoi Eko Priyono mendapat aliran dana tidak jelas hingga ratusan juta rupiah dari pihak PBM. Dalam berita itu disebutkan, bahwa untuk satu kali kegiatan bongkar muat batu bara dan clingker dari tongkang, Kolaqi menerima jatah Rp 5.000 per ton dari PBM.

“Perlu saya luruskan, bahwa uang yang kami terima dari PBM itu bukan jatah preman tetapi mutlak upah kerja karyawan TKBM Kolaqi,” kata Eko, Minggu (24/7/2016).

Ia menerangkan, ongkos atau upah bongkar muat barang di dermaga berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa yakni PBM dan TKBM dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Soal berapa nilai upahnya, lanjut Eko, nilainya bervariatif tergantung jenis barang dan pekerjaan yang telah disepakati antara pihak PBM dengan TKBM.

“Nilai upahnya bervariatif, bisa Rp 5.000 bahkan bisa lebih dari itu asalkan disepakati oleh kedua belah pihak,” paparnya.

Eko melanjutkan, upah kerja tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri (PP) yang mengatur tentang pengelolaan bongkar muat. Jadi kata dia, tidak benar jika uang yang di terimanya tidak jelas apalagi disebut jatah.

“Kalau mengenai tidak masuk PAD itu itu sudah ada aturannya, karena sepengetahuan kami pengelolaan kepelabuhanan masih mengacu ke pemerintah pusat. Ya, saya sih mendukung kalau perputaran uang di dermaga ini masuk ke kas daerah. Tetapi, harus dibuatkan dulu regulasinya,” katanya.

Terkait de Terkait dengan ketenagakerjaan, lanjut Eko, pihaknya sudah melaksanakan ketentuan dan aturan ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, kecelakaan kerja dan ketentuan lainya. Selain itu, pihaknya juga setiap pekan selalu menyalurkan bantuan sosial kepada lingkungan dan bahkan apabila ada karyawan yang sakit, TKBM selalu membiayai pengobatannya seratus persen.

“Perlu juga diketahui, saat ini jumlah tenaga kerja di TKBM Kolaqi sudah mencapai sekira 250 orang. Hampir 90 persen nelayan dan sisanya dari masyarakat non nelayan,” tandasnya.(rst/LLJ)