Pengacara Minta Hakim PN Serang Bebaskan Tiga Warga Pulau Sangiang

0
206

Serang, fesbukbantennews.com (28/3/2019) – Tiga warga Pulau Sangiang, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang ,Banten ,Mardaka, Lukman dan Masrijan, terdakwa kasus penyerobotan tanah harus dibebaskan. Karena ketiga terdakwa tersebut tidak bersalah, mereka hanya korban kriminalisasi.

Sidang pledoi tiga warga pulau sangiang di PN Serang.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/3/2019) kemarin.

terancam maksimal 4 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan dan dijerat dengan pasal 385 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/11/2018). Ketiga warga tersebut Mardaka, Lukman dan Masrijan.

Kuasa hukum warga Pulau Sangiang Dari LBH Rakyat Banten Arfan Hamdani mengatakan, dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan pidana oleh jaksa penuntut, dari beberapa fakta yang terungkap dan terkesan dipaksakan untuk diangkat sebagai perkara pidana.

“Warga sudah menduduki pulau tersebut secara turun temurun yang mayoritas penduduk asli (keturunan warga Lampung yang ada di Desa Anyer Banten). Warga merasa tidak pernah merasa menjual tanah atau mendapatkan ganti rugi atas tanah yg digarap oleh warga,” kata Arfan.

Saat ini, lanjut Arfan, Pulau sangiang terbagi dua wilayah, yang pertama Taman Wisata Alam dan yang kedua Hak Guna bangunan berdasarkan hasil pengukuran Kementerian Kehutanan tahun 1993, PT. Pondok Kalimaya Putih mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit pada tahun 1994.

“Sebagaimana Permen No. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Nasional warga mendapatkan hak kelola wilayah Taman Wisata Alam untuk wisata rakyat. Sedangkan Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Arfan menjelaskan, saat ini perusahaan sendiri masih mengemplang pajak PBB-P2 kepada pemerintah Kabupaten Serang. Dan pada akhirnya malah warga sendiri yang dituduh telah melanggar pasal 167 KUHP dan 385 ke-4 KUHP.

“Saat ini warga menunggu dan menanti hasil putusan dimana warga dituntut oleh Jaksa Penuntut umum dengan pasal 385 ke-4 “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah itu sebagaimana diantaranya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kami dari Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten dalam pembacaan Pledoi (pembelaan) ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 385 ke-4 KUHP,” tukasnya.

Pada pekan kemarin, ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terdakwa dituding menggunakan tanpa hak tanah milik PT PKP (Hak Guna Bangunan) sejak tahun 2011 hingga 2017. Padahal dk tanah tersebut sudah ada plang dilarang masuk dan memanfaatkan tanah.

Terdakwa , menurut dakwaan JPU, mendirikan rumah dari kayu lalu disewakan ke wisatawan dengan harga Ro500 ribu perhari.Mereka juga tanpa izin memanfaatkan lahan PT PKP selaku pemilik hak guna bangunan, seluas 40.000 meter persegi.

Tanah tersebut oleh terdakwa ditanami Pohon kelapa dan setiap panen menghasilkan Rp60 ribu.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP, kata JPU s Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan pasal 167 KUHP.(LLJ).