Pengacara : Bohong, Jika Atut Potong 90 Persen Dana Hibah

0
670

Serang,fesbukbantennews (5/3/2015) – Tudingan yang menyatakan Gubernur Banten non aktip, terpidana korupsi suap Pilkada Lebak Rt Atut Chosiyah melakukan pemotongan dana hibah 2011 sebesar 90 persen dari total Rp 7,65 miliar, dibantah oleh pengacaranya Tb Sukatma.

Atut jadi saksi korupsi hibah Rp7,6 miliar di PN Serang, 5 Marte 2015.(LLJ)
Atut jadi saksi korupsi hibah Rp7,6 miliar di PN Serang, 5 Marte 2015.(LLJ)

“Itu bohong. Makanya hari ini apa yang hanya katanya akan diungkapkan dalam persidangan. Kita simak saja persidangannya,” kata pengacara Ratu Atut Chosiyah, Sukatma, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (5/3/2015).

Ratu Atut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang untuk tujuh orang tersangka, yaitu mantan Zainal Muttaqin (Asda III Provinsi Banten), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesejahteraan Rakyat), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Jalan KH Abdul Hadi, Kota Serang dengan dugaan kasus korupsi dana hibah 2011 sebesar Rp 7,65 miliar.

“Mana fakta pendukungnya, itu kan hanya dari satu orang,” tegasnya.

Mudiknya Ratu Atut ini pun dihadiri oleh para kerabat dan loyalis atut yang ingin menyaksikan persidangan secara langsung. Bahkan, setiap pegawai kejaksaan, pengunjung persidangan, hingga para awak media yang ingin meliput pun diharuskan untuk melewati pemeriksaan metal detector.

Guna mengamankan kedatangan Ratu Atut, pihak kepolisian menurunkan 450 personilnya untuk menjaga di sekeliling lokasi persidangan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here