Pendirian Bank Banten Terkendala Suap, Siapa Bermain?

0
449

Serang,fesbukbantennews.com (12/12/2015)  – Meski telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2012-2015 yang dibahas dan menjadi Perda semasa Ratu Atut Chosiyah menjabat Gubernur Banten, nampaknya rencana pembangunan Bank Banten terkendala dengan tragedi ‘tsunami jilid II’ kasus suap pendiriannya.

PT BGD yang disegel KPK.
PT BGD yang disegel KPK.

“Kalau mengelola koperasi, kita ada SDM nya. Direksi bank ini juga harus membayar dengan tidak murah. Agar penyertaan modal ini tidak sia-sia,” kata ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah (10/12/2015).

Bahkan dirinya mengaku telah bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pendiri Provinsi Banten. Dimana hasilnya, para tetua tersebut menurut pengakuan Asep, mendukung agar pendirian Bank Banten ditinjau ulang kembali.

“Para tokoh menyarankan, Banten tidak perlu bank. Banten boleh memiliki bank, dalam artian harus matang dalam pengakuisisian. Ini butuh kajian mendalam lagi,” terangnya.

Bahkan dirinya pun mempertanyakan peran dan kemampuan konsultan pendirian bank Banten yang bernama D’loyd dan Mitra Niaga karena tak pernah hadir dalam undangan konsultasi yang diminta oleh DPRD Provinsi Banten.

“Dia yang memberikan penilaian resiko bank yang akan di akuisisi. Jadi dia akan memberikan penilaian kepada kami (DPRD Banten) maupun BGD,” tegasnya.

Sedangkan menurut Saeful M Ruki, pengamat perbankan, ekonom, sekaligus saudara sedarah dari Taufikurahman Ruqi, Plt Ketua KPK, mengatakan bahwa, sesuai regulasi yang ada di Indonesia, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja lah yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah bank itu sehat atau tidak maupun layak tidaknya di akuisisi.

“Sesuai regulitas, OJK menyatakan kesehatan bank, menerbitkan informasi. Konsultan tidak bisa menggugurkan yang telah direkomendasikan oleh OJK,” kata saudara sedarah Plt Ketua KPK, Saefullah M Ruqi, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, Rabu (09/12/2015).

Adanya indikasi dari pihak legislatif untuk membatalkan pendirian Bank Banten yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2012-2017 dan sudah di Perda-kan ini, harus tetap dilanjutkan sesuai anjuran dari KPK.

“KPK telah memastikan, bahwa pencairan APBD untuk proses pendrian Bank Banten bisa dilanjutkan,” kata koordinator Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusuma, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (10/12/2015).

Dirinya pun mendukung langkah pihak keluarga Plt Ketua KPK yang diwakili oleh Saefullah M Ruki yang mengatakan bahwa hanya OJK lah yang bisa menyatakan sehat tidaknya sebuah bank, lalu bisa tidaknya sebuah bank di akuisisi.

“arahan KPK dan supervisi OJK merupakan langkah paripurna untuk diikuti. Second opinion dari pihak-pihak di luar KPK dan OJK justru akan memperkeruh situasi dan berpotensi disusupi penumpang gelap yang mencoba menunggang kasus pemerasan oknum anggota Dewan terhadap BGD,” terangnya.

Bahkan LKI Banten yang pernah merasakan kantornya dibakar oleh orang tak dikenal karena rajin mengkriti pemerintahan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini, meminta agar para ketiga tersangka kasus suap izin Perda pendirian Bank Banten mampu bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya. Karena dirinya meyakini, pimpinan DPRD Banten merupakan kolektif kolegial.

“sejumlah informasi adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Saya kira Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten) ini bukan pemain tunggal,” tegasnya.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here