Pemuda LIRA Banten Tuding Ada Praktek KKN di Dinas Pendidikan Kota Serang

0
172

Serang,fesbukbantennews.com (27/4/2017) – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Banten menuding terjadi praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme di Dinas Pendidikan Kota Serang. Hal itu diungkapkan karena diketahui ada seorang siswa bernama Ys yang sudah dikeluarkan  di salah satu sekolah SMPN Kota Serang. 

Surat Pengembalian Siswa

Alasan pihak sekolah mengeluarkan siswa tersebut, adalah karena ketika siswa ini masuk di sekolah kami, dimana merupakan pindahan dari SMPN 13 Kota Serang, ternyata sudah memiliki masalah di sekolah awalnya dengan catatan sudah tidak masuk berbulan-bulan di sekolah lamannya, ditambah dengan nilai-nilai yang ada jauh dari ketuntasan minimum, sehingga anak tersebut dikeluarkan.

Secara singkat pada akhirnya siswa tersebut dapat bersekolah kembali karena orang tua anak tersebut meminta bantuan kepada Dinas Pendidikan Kota Serang, dengan alasan siswa ini memiliki prestasi di bidang olahraga tinju, dan merupakan atlet asal kota serang.

Dengan alasan tersebutlah diterima dan dimasukan di SMPN 12 Kota Serang, dengan proses masuk yang begitu aneh.” Yang informasi ini diungkapkan dari wawancara salah satu guru.

Setelah berjalannya waktu siswa ini diterima di sekolah yang rekomendasikan dinas pendidikan (SMPN 12 Kota Serang), ternyata siswa tersebut juga mengulangi kesalahan yang sama, dengan sudah tidak masuk sekolah terhitung sudah 1 bulan setelah diterima pada awal desember 2016, ditambah nilai-nilai semester pertama dibawah ketuntasan minimun, dan tidak ada etika baik dari siswa dan orang tua  untuk memperbaiki nilainya, padahal wali kelas sudah memberikan surat pemanggilan untuk orang tua.

Karena sudah berualang kembali di panggil namun tidak ada tanggapan serius, sehingga pihak sekolah yang diwakili oleh guru kurikulum beserta wali kelas tidak sanggup untuk membina. 

Kartu peserta ujian.

Alhasil dari musyawarah seluruh wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas mumutuskan memulangkan kepada orang tuannya atau dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan dari sekolah yang ditandatangi oleh kepala sekolah tertanggal 19 Januari 2017.

Waktu sudah berlalu, ternyata pihak sekolah dikagetkan oleh siswa yang sudah dikeluarkan atas perintah dinas pendidikan kota serang siswa tersebut harus diikutkan UAS dan UN tingkat SMP, dimana sudah disetujui oleh kepala sekolah tanpa ada rapat musyawarah dari semua guru SMPN 12 Kota Serang.

Namun dari wakil kepala sekolah bidang kurikulum mengatakan anak ini sudah tidak bisa diikutkan untuk UAS dan UN dengan alasan DNT untuk SMPN 12 sudah masuk di dinas pendidikan kota serang dan pusat dengan jumlah peserta 265 siswa peserta, jika dimasukan anak tersebut akan merusak sistem administrasi, dan pendataan, ditambah siswa tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah, secara sah sudah tidak menjadi bagian dari sekolah SMPN 12 Kota Serang.

Walaupun semua guru menolak adanya siswa tersebut diikutkan ujian di sekolah, tetap saja Dinas pada akhirnya memasukan siswa menjadi peserta ujian dengan asal sekolah yang sudah mengeluarkan siswa tersebut.

Melihat hal tersebut Ketua Pemuda Lira Banten, Novis Sugiawan  melihat ada yang janggal ketika anak tersebut pada akhirnya bisa mengikuti UAS dan UN, sebab secara data anak ini tidak bisa mengikuti ujian, dari hasil investigasi yang dilakukan ternyata kami melihat ada hal yang janggal dari siswa tersebut bisa mengikuti ujian.

Setelah di kroscek pihak Dinas Pendidikan Kota Serang memanipulasi data DNT peserta ujian se SMPN Kota Serang yang sudah dikeluarkan pada tanggal 7 pebuari 2017, dan untuk SMPN 12 Kota Serang yang secara sistem pesertannya berjumlah 265 siswa, bertambah dalam waktu seminggu menjelang UAS menjadi 266.

Ketika ditanya langsung kepada pihak sekolah, pihak sekolah yang diwakili wakasek kurikulum tidak merasa memasukan anak tersebut karena secara sah siswa tersebut sudah dikeluarkan sebelum DNT pertama dimunculkan.

Dan ketika kita ingin menanyakan langsung oleh pihak kepala sekolah tidak bisa ditemui dan tidak ada itikat baik untuk menjelaskan terkait kerancuan data peserta ujian dan mengapa anak tersebut bisa masuk menjadi peserta ujian, padahal sudah secara legal siswa bersangkutan  dikeluarkan dari sekolah.

Sehingga Pemuda Lira Banten melihat ada permainan KKN dari Dinas Pendidikan Kota Serang dan Kepala Sekolah SMPN 12 Kota Serang dalam pemalsuan data tersebut, sehingga kita akan tetap mengusut kasus ini sampai tuntas.(LLJ)

 

Pengirim : Muhammad Raidhil