Pemprov Banten Nyatakan PT Tirta Fresindo Jaya Tak Berlaku

0
190

Serang,fesbukbantennews.com (11/3/2017) – PT. Tirta Fresindo Jaya (TFJ) anak Mayora Group dinyatakan oleh pemerintah Provinsi Banten resmi tidak berlaku, melalui surat Gubernur Banten dengan nomor 050/700-BAPP/2017 yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Nata Irawan kepada Bupati Pandeglang, Irna Narulita tertuang 6 poin didalamnya.

Ketua MPS KH Matin Syarkowi (kemeja biru Dan memakai peci hitam)

 

Ketua Majelis Pesantren Salafi (MPS), KH Matin Syarkowi yang berjuang melawan mayora sejak akhir tahun 2013 lalu menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu perjuanganan masyarakat Baros dan Cadasari untuk menolak berdirinya perusahaan air milik Mayora Group tersebut.

 

“Saya berterimakasih kepada semua pihak yang sudah sama-sama mau berjuang dengan cara-cara yang elegan dan konstitusional. Saya juga berterimakasih dengan kepolisian sebagai pengayom yang mau bersikap tegak lurus dan tidak pandang bulu,” kata Matin Syarkowi kepada saat ditemui dikediamannya, Kamis, (9/3/2017).

 

Koordinator Mahasiswa Tolak Privatisasi Air, Hendra Wibowo menuturkan bahwa dirinya akan terus melakukan pengawalan terhadap PT. TFJ hingga proses pembongkaran oleh Satpol PP sebab surat yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten menjadi rujukan untuk tersebut.

 

“Kita akan kawal proses pembongkaran PT. TFJ oleh pemerintah khususnya Satpol PP hingga rata dengan tanah,” kata Hendra yang juga Ketua Maping Banten.

 

Hal senada disampaikan penulis buku “Perlawanan Kyai di Banten” Ikhsan mengatakan bahwa ini adalah sebuah pembuktian bahwa perjuangan panjang selama 4 tahun berdasarkan kepentingan masyarakat bisa terwujud sesuai pada cita-cita perjuangan.

 

“Mulai dari upaya-upaya pengumpulan dokumentasi terhadap berbagai pelanggaran yang secara prinsipil memang tidak bisa ditolelir dalam memahami konteks keberadaan PT. TFJ,” tukasnya.(bred/LLJ)