Pemprov Banten Didesak Bentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak

0
461

Serang,fesbukbantennews (11/5/2015) – Informasi-informasi terkini berkaitan dengan anak-anak sebagai kontens pemberitaan, baik anak sebagai korban dan atau pelaku yang diduga melanggar tindak pidana, serta Anak-anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang akhir-akhir ini semakin santer terdengar, seperti :

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Kasus-kasus anak sebagai korban yang fenomenal/naik di media massa di Banten

Setelah kasus Ton (25 tahun), salah satu pelaku kekerasan seksual pada 15 pada anak tahun 2014 di Pandeglang yang fenomenal, selanjutnya menyusul AM (Pandeglang, 5 anak korban), DS (Lebak, 5 anak korban), AJ (Maja-Lebak, 3 anak korban), dan baru-baru ini di Puloampel Kab. Serang, MRT (10) jadi korban.

Juga berkaitan dengan anak-anak yang terindikasi dengan NAPZA, korban HIV/AIDS yang juga tercatat di LPA semakin mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, sesuai data-data yang kemudian di komparasi dengan sata yang ada di LPA Banten, periode tahun 2013 s/d April 2015 tercatat 200-an anak korban perlakuan salah, dan 142 kasus anak (korban dan pelaku).

Dalam rilis yang disampaikan Ketua LPA Banten Iip Syafrudin ke redaksi FBN mengungkapkan, pihaknya selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) untuk segera mensinergikan fungsi-fungsi dari semua SKPD/Badan yang berkaitan dengan anak, untuk melakukan program kerja secara massif, kreatif/inovatif, terstruktur dan berkesinambungan, dalam rangka peran-peran perlindungan terhadap anak. Serta membuat kebijakan-kebijakan strategis tentang mekanisme Perlindungan terhadap Anak.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan kebijakan dalam menyelesaikan masalah-masalah anak.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak minimalnya di setiap desa di seluruh Provinsi Banten

4. Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Kota/Kabupaten Layak Anak (Percepatan, Pensinergian Program Kerja untuk 31 Indikator Kota Layak Anak) serta menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan terhadap Anak (korban/pelaku)

5. Mendesak dan Mengajak kepada keluarga-keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya RAMAH ANAK, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dari dan terhadap anak

6. Mendesak SKPD dan stakeholder terkait untuk segera menginisiasi Perda yang mewajibkan lingkungan sekolah atau zona pendidikan menjadi lingkungan/zona anti kekerasan terhadap anak dalam upaya mencegah kasus-kasus anak terjadi dilingkungan pendidikan.

7. Mendesak dan mengajak kepada aparat penegak hukum untuk selalu berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, dalam pemeriksaan, penanganan dan penetapan keputusan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai representasi dan implementasi atas Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

8. Mendorong kepada Kapolda Banten untuk sesegera mungkin menempatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) agar juga ditempatkan di Polsek-Polsek, sehingga proses pelaporan dan penanganan perkara anak (sebagai pelaku/korban/saksi) bisa secepatnya di advokasi dan dilakukan penanganan.

9. Proses penyidikan kasus kejahatan anak sebagai korban yang pelakunya orang dewasa/Kejahatan Seksual terhadap Anak agar bisa dilakukan optimal dan profesional dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan harapan, Hakim dapat menjatuhkan vonis yang maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Demikian beberapa catatan dari LPA Provinsi Banten. Besar harapan saya untuk tetap bisa bekerjasama dengan teman-teman media. Atas kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here