Pemotong Dana Bantuan Pendidikan di Kabupaten Serang Dituntut 1,4 Tahun Penjara

0
203

Serang,fesbukbantennews.com (27/9/2017) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kemendikbud RI pada 2015, Asep Saefudin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 Tahun dan 4 bulan penjara.

Ilustrasi.(net)

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (26/9/2017) yang dipimpin hakim Efiyanto dengan JPU Subardi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Santi,terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang korupsi.

“Menuntut supaya majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Asep Saeudi dengan Penjara selama satu Tahun dan empat bulan , ” kata Subardi.

Dalam pertimbangan jaksa,hal yang memberatkan terdakwa , perbuatannya merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

” hal yang meringankan, terdakwa mengembalikan kerugian negara ,berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,”kata Jaksa.

Selesai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Asep diduga menjadi koordinator pemotongan dana bansos yang dikucurkan Kemendikbud RI pada 2015. Kota Serang mendapatkan bansos senilai Rp2,198 miliar untuk 150 lembaga pendidikan dan Kabupaten Serang Rp2 miliar untuk 295 lembaga pendidikan.

“Tersangka ini memotong dana bansos 40% sampai 60% dari setiap lembaga pendidikan yang menerima bantuan tersebut. Dia (Asep) diduga memperoleh uang hasil potongan dana bansos sebesar Rp600 juta,” kata Olaf kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Sebagai barang bukti, Kejari Serang menyita uang senilai Rp20 juta yang diduga sisa hasil pemotongan dana bansos pendidikan. Uang itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain Asep, tersangka lainnya yakni Supriyadi juga diduga kuat ikut berperan sebagai koordinator pemotongan dana bansos tersebut. “Supriyadi juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dia memperoleh potongan dana bansos sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Saefudin membeberkan, selain dirinya dan Supriyadi, Kabag Pembendaharaan dan Pembiayaan pada Biro Keuangan Kemendikbud RI Agustinus juga menerima hasil potongan dana bansos sebesar Rp450 juta yang disetorkan olehnya. “Untuk Kabupaten Serang setor Rp450 juta ke pak Agustinus,” katanya.(LLJ).