Pemkab Tangerang Belum Siap Tertibkan Miras

0
478

Tangerang,fesbukbantennews (19/4/2015) – Terkait peraturan menteri pedagangan (permendag) yang melarang peredaran minuman keras (miras) golongan A, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku belum siap untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Kita belum melakukan pengawasan, karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Tubagus (Tb) Buqhori saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (18/4).

Disperindag beralasan, landasan hukum untuk melakukan pengawasan peredaran miras diperlukan agar pihaknya bersama Satpol PP dapat menjalankan tugasnya.

Disperindag pun mengaku belum melakukan pendataan jumlah pasti minimarket atau ritel yang menjual miras.

“apabila surat perintah sudah diterima, kita (Disperindag) akan segera melakukan pengawasan sekaligus penindakan akan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Kementerian Perdagangan tak segan mencabut izin usaha minimarket yang melakukan pelanggaran.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here