Pemkab Serang Izinkan Hotel-hotel Jual Minuman Beralkohol Lebih dari 5 Persen

0
554

Serang,fesbukbantennews (18/4/2015) – Adanya surat edaran dari Pemendag no 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkop) Kabupaten Serang memperbolehkan hotel bintang empat dan lima meperbolehkan jualan minuman keras berkadar alkohol diatas lima persen.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Untuk hotel bintang empat dan lima boleh menjual minuman keras berkadar alkohol diatas lima persen, lantaran untuk para turis asing yang menginap di hotel tersebut,” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud , usai acara pameran batu mulia nusantara di eks pendopo gubernur Banten, Jumat, (17/4/2015).

Tetapi, kata Entus, minuman tersebut walaupun diperbolehkan di hotel berbintang empat dan lima, hanya diperbolehkan minum di hotel dan tidak diperbolehkan minum diluar area hotel atau dibawa pulang.

“Kami ada tim pengawasan di sana, untuk memantau peredaran minuman tersebut, dan juga minuman tersebut hanya diperbolehkan untuk umur diatas 21 tahun, katanya.(men/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here