Pemkab Lebak Ngaku Sudah Terapkan Larangan Jual Miras, Sebelum Ada Peraturan Menteri

0
605

Serang,fesbukbantennews (20/4/20015) – Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan pelarangan penjualan minuman beralkohol (mirol) golongan A di minimarket sudah berjalan bahkan sebelumnya.

Bupati Lebak Memperlihatkan Bros Kalimaya.(foto: net)
Bupati Lebak .(foto: net)

“Jauh sebelum diterapkan permen tersebut, kita sudah swiping miras, dan tak boleh ada ditempat umum. Apalagi kita juga punya perda wajib maghrib mengaji dan perda terkait madrasah diniyah,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya,  Minggu (19/4/2015).

Ia juga mengapresiasi terbitnya permendag terkait pelarangan minuman beralkohol di minimarket bahkan, menurut Iti, warung warung dilebak juga akan terus dibersihka dari Mirol.

“Insyaallah di pastikan tidak ada lagi minuman beralkohol di Lebak. Kita juga sambil terus berjalan membersihkan itu (minuman beralkohol)” ungkapnya.

Pemkab Lebak kini mempunyai kesulitan dengan peredaran yang dijual diwarung-warung kecil, karena penjual di warung kecil tidak terdaftar secara resmi seperti halnya minimarket.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan unsur masyarakat dan keagamaan seperti ulama, NU, dan forum silaturahmi pondok pesantren untuk menswiping miras yang berada di warung-warung tersebut, agar terkendali.

Untuk diketahui, pemerintah Kementerian Perdagangan Sejak 16 April 2015 yng lalu,sudah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia:  shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here