Pemindahan Adik Atut dari Sukamiskin ke Rutan Serang Menuai Kecaman

0
521

Serang,fesbukbantennews.com (1/10/2015) – Pemindahan suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chairi Wardana (TCW) alias Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang melukai hati masyarakat Banten. Hal tersebut dinyatakan penggiat anti korupsi Masyarakat Transparansi (Mata) Banten.

Wawan saat jadi saksi untuk tangan kanannya.(LLJ)
Wawan saat jadi saksi untuk tangan kanannya.(LLJ)

Juru bicara MATA Banten Oman Abdurahman mengatakan bahwa kebijakan Kejaksaan Agung yang memindahkan penahanan Adik kandung Ratu Atut Chosiyah tersebut suatu tindakan yang gegabah.

“Kami melihatnya bahwa ini cermin buruk sistem penegakan hukum di Inonesia, kejagung dalam hal ini (pemindahan wawan) suatu tindakan yang gegabah, bahkan dipandang sangat melukai masyarakat Banten,” kata Oman kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (1/10/2015)

Oman menjelaskan bahwa Wawan yang dulu berkuasa di tanah Jawara dan kebal dengan hukum akhirnya bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan bersalah dalam kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muktar dan merembet ke kasus yang lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi Alkes Tangsel dan Banten.

“Masyarakat itu kan menilai Wawan orang yang dipandang super body bisa dipenjara, tapi setelah dipenjara masih di istimewakan, nyatanya wawan masih berkuasa, walaupun alasan kejagung normatif yakni efektifitas, itu kan engga lucu juga dan tidak masuk akal, pasti ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya

Selain itu, Oman menduga pemindahan wawan bermuatan politis dan akan membangun kembali Dinasti Politi, karena keluarga Wawan maju pada pilkada ditiga daerah yakni Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah (Kakak Wawan), di Kabupaten Pandeglang Tanto W Arban (Ponakan Wawan), dan di Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Istri Wawan).

“Apalagi ada momentum pilkada serentak, nampaknya Wawan di mobilisasi kesini (Serang) untuk menegakan dinasti- dinasti yang kini sedang tertidur, ini bukan preseden baik namun preseden buruk,” tegasnya.
Perlu diketahui, Wawan pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar Nomor 14. Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 Miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here