Pemilik Yayasan Al Ishlah Lebak Dituntut 3,5 Tahun Penjara

0
217

Serang,fesbukbantennews.com (3/4/2017)  – Ahmad Suhari (76) dituntut pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.  Pemilik Yayasan Al Ishlah tersebut dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi danahibah tahun 2013 senilai Rp 1,1 miliar. Selain dituntut pidana penjara, iadiganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 657,231 juta subsider 1 tahun penjara.

Pemilik Yayasan Al Ishlah Kabupaten Lebak sedang mendengarkan tuntutan JPU.

“Jika uang pengganti tersebut tidakdibayar dalam waktu satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap makaharta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uangpengganti tersebut. Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yangcukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selamasatu tahun,” ujar JPU Kejari Lebak Aditya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/3/2017).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi  dan merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan.

“Terdakwa mengembalikan sebagian kerugiannegara sebesar Rp 100 juta, terdakwa selaku tokoh pendidikan agama Islam di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak,” kata Aditya dalam sidang yang dipimpinoleh Majelis Hakim Sumantono.

Pada persidangan sebelumnya,terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak menerima utuh dana hibah yang dialokasikan untuk merehab bangunan ruang kelas Al Ishlah yang berlokasi di Jalan Raya Jara Datacae, Kampung Batu Jaya, Desa Datarcae, Kecamatan Cirinten,Kabupaten Lebak.

Dari dana hibah yang terima senilaiRp 1,1 miliar, Yayasan Al Ishlah hanya mendapat bagian sebesar Rp 350 juta sedangkan sisanya Rp 90 juta diserahkan kepada  Bahudin dan pegawai di Biro Kesra PemerintahProvinsi (Pemprov) Banten bernama Dayat sebesar Rp 660 juta.

Penyerahan uang tersebut merupakan bentuk komitmen antara terdakwa, Bahudin dan Dayat.

Sebelumnya terdakwa dijanjikan hanya menerima 30 persen dari total dana hibah. Sedangkan sisanya 70persen diserahkan kepada Dayat. Karena dikatakan tidak terdapat persoalan hukumoleh Bahudin, terdakwa akhirnya menyetui komitmen tersebut.

Dalam pengajuan dana hibah terdakwa tidak mengetahuinya. Kepengurusan pengusulan dana hibah dikerjakan oleh Bahudin yang memiliki kedekatan dengan pegawai Kesra Biro Kesra Banten.  Terdakwa hanya disuruh Bahudin untuk mengurus akta notaris yayasan, stempel dan nomor rekening.

Menanggapi tuntutan tersebut,terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis. Rencananya sidangakan akan digelar pada Rabu 5 April 2017.

“Sidang ditunda enam hari kedepan,”ujar Ketua Majelis Hakim Sumantono. (Fhy/LLJ)