Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Ditangkap Polisi

0
181

Jakarta,fesbukbantennews.com (20/1/2017) – Polisi akhirnya menangkap pelaku yang membawa bendera RI bertuliskan Arab. Pelaku ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel.

Bendera RI yang bertuliskan Arab yang dilaporkan ke Polisi.(foto:google).

 

“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu. Yang bersangkutan berinisial NF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

 

Polisi mengamankan bendera berlafaz ‘Laa Illaha Illallah’ dan gambar pedang di bawahnya, juga motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa polisi.

 

“Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun,” ungkap Argo.

 

 

Kasus bendera ini bermula dari Masyarakat Cinta Tanah Air yang melaporkan ke polisi kasus adanya bendera Merah-Putih bertuliskan Arab yang dibawa oleh oknum ormas. Pelapor, Wardaniman Larosa, menilai aksi tersebut merupakan pelecehan terhadap lambang negara.

 

“Pertama, kita melaporkan adanya simbol lukisan pedang dan huruf Arab di lambang negara, bendera Merah-Putih,” ujar Wardaniman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

 

Ia mengatakan hal itu diketahuinya dari tayangan video yang tersebar di media sosial. Dalam laporan tersebut, Wardaniman melampirkan barang bukti dua keping CD (compact disc) berisi rekaman video serta print out cuplikan foto bendera yang dibawa dalam aksi tersebut.

 

Dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pelaku dilaporkan dengan persangkaan Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 dan Pasal 154 A KUHP tentang penghinaan atau menodai bendera kebangsaan RI.

 

Wardaniman menegaskan tidak ada motif politis terkait pelaporannya itu. Dia melaporkan hal itu karena murni atas kecintaannya terhadap NKRI.

 

“Kami melaporkan ini karena kecintaan kami kepada Tanah Air. Bendera Merah-Putih adalah lambang negara yang tidak sepatutnya diperlakukan sedemikian rupa, karena untuk mengibarkan bendera Merah-Putih ini penuh perjuangan dan darah para pejuang kita terdahulu,” terangnya.

 

Wardaniman meminta polisi segera mengusut pelakunya. Sebab, jika dibiarkan, hal ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“Kalau ini dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan perpecahan dan rasa nasionalisme kita menjadi berkurang,” tandasnya.(dtk/LLJ)

 

SumBer:detik.com