Pembahasan Rancangan Perwal Cilegon Tentang IMB dan Pendataan Bangunan Gedung

0
702

Cilegon,fesbukbantennews.com (29/8/2016) – Draf Peraturan Walikota (Perwal) soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Tim Pengkaji Teknis dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) kini sedang dibahas. Perwal ini dinilai penting sebagai implementasi dari Perda No. 5 Tahun 2015 tentang bangunan gedung.

peserta mengikuti pembahasan draf perwal soal IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan Gedung di Hotel Sari Kuring Indah (SKI) Cilegon, Kamis (25/8/2016)
peserta mengikuti pembahasan draf perwal soal IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan Gedung di Hotel Sari Kuring Indah (SKI) Cilegon, Kamis (25/8/2016)

Konsultan Mandiri pada Satuan Kerja  (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hartono mengatakan, sejumlah pembahasan di antaranya soal persyaratan teknis IMB.

Jika kita akan membangun gedung, tapi persyaratannya masih kurang seperti persyaratan dokumentasi gambar, siapa yang akan bertanggung jawab, katanya, di sela-sela pembahasan draf bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Sari Kuring Indah (SKI), Kamis, 25/8/2016.

Menurutnya, jika memang pemerintah yang harus bertanggung jawab maka untuk membangun gedung, terutama bangunan gedung untuk kepentingan publik, harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam draf perwal tersebut.

Selain harus memenuhi persyaratan teknis, kelaikan gedung juga nanti akan dinilai oleh Tim Ahli Pengkaji Teknis. Apapun bangunannya akan dilihat laik atau tidak oleh tim tersebut, jelas Hartono.

Kata dia, smakin besar dan tinggi bangunanya maka akan dikaji lagi oleh tim yang berbeda. Jika bangunannya lebih dari dua lantai maka bangunanya akan dikaji oleh TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), ujarnya.

Konsultan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) lainnya Fazar Khaerudin mengatakan, untuk membuat IMB tidak sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari arsitektur, struktur bangunan, ME dan masih banyak lagi.

Semakin besar dan tinggi bangunan gedungnya maka semakin banyak hal yang harus dikaji, imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam pembahasan draf perwal tersebut, pihaknya mengundang SKPD terkait diwilayah Kota Cilegon seperti Dinas Tata Kota (DTK), Badan LIngkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan SKPD lainnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Teknis Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota Saiful Huda mengatakan, pihaknya selalu siap untuk menjalankan perwal tersebut jika memang sudah selesai. Kami siap untuk menjalankan perwal tersebut jika perwal itu sudah disahkan, katanya.(LLJ)

Kiriman dulur FBn: Dodi Kustiadi