Pemasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon Dituntut Hukuman Mati

0
270

Serang, fesbukbantennews.com (8/5/2019) – Ahmad Sofian alias Meeng pemasok 63.573 butir ektasi seberat hampir 2kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Sementara rekan terdakwa selaku kurir , Ardi, dituntut penjara seumur hidup.

Ahmad Sofian pengendali Narkoba dari penjara mendengarkan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Sudiono di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (8/5/2019) ,terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sofian dengan pidana hukum mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan nota pembelaan.

Sementara, terdakwa Ahmad Sofian yang saat ini masih menjalani hukuman selama 15 tahun di penjara nampak pasrah dituntut hukuman mati.

Untuk diketahui , terdakwa memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya , Ardi, yang dia kendalikan dari tempatnya menjalani hukuman di Rutan Klas I Salemba Jakarta.

Hal itu berawal dari pesanan Koko als Padoy (dpo). Lalu menyuruh Ardi Dwiyana berangkat ke lobi Hotel Dinasty yang berlokasi di Jl. S.A. tirtayasa No. 23 Ramanuju Kec.Cilegon Kota Cilegon untuk mengambil ekstasi guna memenuhi pesanan Koko.

Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir dengan berat bruto 19.975 ,memberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- namun baru diberikan oleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,.

Akan tetapi , baru saja Ardi mengambil ektasi tersebut, keburu disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar.(LLJ).