Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pengamen Cilik di Lebak Ditangkap

0
965

Lebak,fesbukbantennews.com (5/7/2015) – Cecep (42) tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pengamen cilik Rijal (12) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung di sebuah kontrakan di Kampung Rancatimah RT 03/RW 06, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Penangkapan bos pengamen itu hanya berselang dua jam, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga pada Jum’at, 3 Juli 2015 malam.

Cecep, tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan pengamen cilik
Cecep, tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan pengamen cilik

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rangkasbitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Harry Avianto membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, bahwa anggotanya sudah meringkus pelaku penyekapan dan penganiayaan pada pukul 20.00 WIB di kontrakan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek kepolsguna penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang di interogasi oleh petugas penyidik. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Harry kepada wartawan di Mapolsek, Jum’at 3 Juli 2015 malam.

Kepada penyidik, kata Kapolsek, pelaku (Cecep) mengaku jika korban (Rijal) sudah sebelas hari tidak menyetorkan hasil mengamennya kepada pelaku dan alat bok musik tersebut dipinjamkan lagi kepada teman korban.

Akhirnya, pelaku marah langsung menghajar korban dengan tangannya pada bagian wajah hingga benjol dan sobek di bagian mulut korban. Parahnya lagi, pelaku melumpuri mata korban dengan balsem.

“Kasus kekerasan terhadap anak ini akan kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polres Lebak guna dilakukan penyelidikan. Karena untuk di Polsek belum ada untuk bagian Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA),” jelas Kapolsek.

Sementara itu pelaku Cecep mengatakan, bahwa Rijal (korban) tidak memberikan setoran selama sebelas hari untuk setiap harinya sebesar Rp 15 ribu dan menghilangkan alat musik bok tersebut dan korban pun tak kunjung datang ke kontrakan tempat para pengamen berkumpul.

“Saya memukul korban dengan kedua tangan saya dan mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu saya menyekapnya didalam kontrakan dan sempat mengancam korban akan membakarnya hidup – hidup,” aku Cecep.

Sebelumnya Rijal (12 tahun) pengamen boks musik warga Kampung Ancol, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus dilarikan ke Rumah sakit umum daerah (RSUD) Adji Darmo guna mendapat pengobatan.

Penyebabnya, setelah disekap selama tujuh jam dan dianiaya di sebuah kontrakan di Kampung Rancatimah RT 03/ RW 06, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkabitung oleh Cecep (42 tahun). Cecep pelaku penganiayaan tidak lain adalah bos pengamen.

Pasalnya, pelaku kecewa lantaran uang setoran hasil mengamen Rijal selama 11 hari tidak disetorkan.

Rijal mengalami luka serius pada kepala, kening membekak, mata hingga kini belum bisa melihat akibat poles balsam. Selain itu, bagian bibir Rijal pun mengalani sobek akibat pukulan pelaku.(mudhof/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here